DPR RI Mulai Lagi Membahas Rancangan UU Ibu Kota Baru
Herman Khaeron menyebut legislator senayan akan kembali membahas Rancangan Undang - Undang Ibu Kota Negara (IKN) tahun ini.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyebut legislator senayan akan kembali membahas Rancangan Undang - Undang Ibu Kota Negara (IKN) tahun ini.
Mengingat pemerintah pusat juga sudah meminta DPR RI memasukkan pembahasan UU IKN dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2021.
Hal ini disampaikan Herman dalam diskusi virtual bertema "Pemindahan Ibu Kota, Pemulihan Ekonomi dan Penanganan Pandemi Covid-19, Mana yang Lebih Prioritas?" Jumat (16/4/2021).
"Pemerintah sudah meminta untuk dibahas melalui Prolegnas Prioritas 2021, sehingga tahun ini kemungkinan besar memang akan ada pembahasan Rancangan Undang - Undang Ibu Kota Negara," kata Herman.
Baca juga: Emil Salim Sarankan Hanya Presiden, Wapres dan Sekretaris Negara Berkantor di Ibu Kota Negara Baru
Herman menjelaskan pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Sepaku, Penajam, Paser Utara, Kalimantan Timur memang masih menanti pembuatan dasar hukum di DPR RI.
"Bahwa pemindahan ibu kota negara tentu masih menunggu proses rancangan undang - undang yang belum dibahas di DPR RI," ucapnya.