Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MAKI Minta KPK Segera Umumkan Tersangka Kasus Skandal Pajak

Ada upaya penghilangan barang bukti, MAKI minta KPK segera tetapkan status tersangka di kasus dugaan suap pajak.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in MAKI Minta KPK Segera Umumkan Tersangka Kasus Skandal Pajak
Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
Boyamin Saiman 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengumumkan dan menetapkan tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Hal ini lantaran sepanjang kasus ini berjalan sudah ada upaya penghilangan barang bukti.

Diketahui, KPK menyebut ada pihak yang menghilangkan barang bukti saat tim lembaga antirasuah menggeledah kantor PT Jhonlin Baratama.

"Pertama, segera menetapkan dan mengumumkan tersangka dan ditahan. Jadi, biar tidak melakukan upaya-upaya menghilangkan barbuk bersangkutan," kata Boyamin kepada wartawan, Jumat (16/4/2021).

Baca juga: Berkas Dilimpahkan KPK ke Pengadilan, Bupati Wenny Bukamo Segera Diadili

Boyamin juga meminta agar KPK perlu menetapkan tersangka dari sisi perusahaan yang mendapatkan manfaat dari suap tersebut.

"Dan itu kan sudah diumumkan oleh KPK sendiri, perusahaan itu ada tiga. Diduga adalah PT Jhonlin Baratama, Bank Panin dan PT Gunung Madu," kata dia.

Selanjutnya, Boyamin juga meminta agar KPK segera melakukan proses pengenaan Pasal menghalangi penyidikan terhadap pihak-pihak yang diduga menyembunyikan alat bukti.

Baca juga: KPK Panggil Dua Saksi untuk Tersangka Samin Tan

Berita Rekomendasi

Untuk diketahui, KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan suap pajak pada Ditjen Pajak.

Dengan ada penyidikan itu, KPK telah menetapkan tersangka.

Adapun nilai suap yang terjadi mencapai sekitar puluhan miliar rupiah.

Baca juga: ICW Desak KPK Terbitkan Surat Perintah Penyelidikan Oknum Bocorkan Operasi di Kalsel

Pengumuman tersangka akan disampaikan saat tim penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan.

Diketahui, terdapat dua pejabat pajak yang diduga menerima suap terkait pengurusan pajak.

Dua pejabat pajak itu adalah mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas