MAKI Minta KPK Segera Umumkan Tersangka Kasus Skandal Pajak
Ada upaya penghilangan barang bukti, MAKI minta KPK segera tetapkan status tersangka di kasus dugaan suap pajak.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengumumkan dan menetapkan tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Hal ini lantaran sepanjang kasus ini berjalan sudah ada upaya penghilangan barang bukti.
Diketahui, KPK menyebut ada pihak yang menghilangkan barang bukti saat tim lembaga antirasuah menggeledah kantor PT Jhonlin Baratama.
"Pertama, segera menetapkan dan mengumumkan tersangka dan ditahan. Jadi, biar tidak melakukan upaya-upaya menghilangkan barbuk bersangkutan," kata Boyamin kepada wartawan, Jumat (16/4/2021).
Baca juga: Berkas Dilimpahkan KPK ke Pengadilan, Bupati Wenny Bukamo Segera Diadili
Boyamin juga meminta agar KPK perlu menetapkan tersangka dari sisi perusahaan yang mendapatkan manfaat dari suap tersebut.
"Dan itu kan sudah diumumkan oleh KPK sendiri, perusahaan itu ada tiga. Diduga adalah PT Jhonlin Baratama, Bank Panin dan PT Gunung Madu," kata dia.
Selanjutnya, Boyamin juga meminta agar KPK segera melakukan proses pengenaan Pasal menghalangi penyidikan terhadap pihak-pihak yang diduga menyembunyikan alat bukti.
Baca juga: KPK Panggil Dua Saksi untuk Tersangka Samin Tan
Untuk diketahui, KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan suap pajak pada Ditjen Pajak.
Dengan ada penyidikan itu, KPK telah menetapkan tersangka.
Adapun nilai suap yang terjadi mencapai sekitar puluhan miliar rupiah.
Baca juga: ICW Desak KPK Terbitkan Surat Perintah Penyelidikan Oknum Bocorkan Operasi di Kalsel
Pengumuman tersangka akan disampaikan saat tim penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan.
Diketahui, terdapat dua pejabat pajak yang diduga menerima suap terkait pengurusan pajak.
Dua pejabat pajak itu adalah mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.