Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TB Hasanuddin Desak Pemerintah Cabut PP 57/2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan

Dalam PP ini disebutkan Pancasila dan Bahasa Indonesia tak masuk dalam kurikulum wajib Standar Nasional Pendidikan.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in TB Hasanuddin Desak Pemerintah Cabut PP 57/2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan
Chaerul Umam/Tribunnews.com
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan TB Hasanuddin. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin mengecam terbitnya Pemerintah (PP) No 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Dalam PP ini disebutkan Pancasila dan Bahasa Indonesia tak masuk dalam kurikulum wajib Standar Nasional Pendidikan

"Disamping tak sesuai dengan UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, PP 57/2021 tentang SNP ini juga bertentangan dengan UU No 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara. Dalam UU PSDN tegas tertulis bahwa dalam semua tataran tingkatan itu wajib ada pembelajaran Pancasila dalam konteks bela negara," kata Hasanuddin kepada Tribunnews, Jumat (16/4/2021).

Baca juga: Revisi PP 57/2021 Solusi Kembalikan Pancasila Dalam Pendidikan Nasional

Hasanuddin mengatakan setelah dicek pada PP No 57/2021 (Pasal 6 ayat 1) memang standar kompetensi difokuskan penanaman karakter yang sesuai dengan nilai- nilai Pancasila.

Sedangkan penanaman karakter Pancasila tidak muncul pada standar lulusan jenjang pendidikan menengah umum (Pasal 6 ayat 2), menengah kejuruan (Pasal 6 ayat 3), hingga pendidikan tinggi (Pasal 6 ayat 4).

"Sementara pada UU No 23/2019 tentang PSDN Pasal 8 ayat (2) yang berbunyi Pembinaan Kesadaran Bela Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan," ujarnya.

Baca juga: Nadiem: Teknologi Semakin Tidak Bisa Dipisahkan dari Dunia Pendidikan

Berita Rekomendasi

Pancasila sebagai Nilai dasar Bela Negara, imbuhnya, diatur dalam Pasal 7 ayat (3).

Nilai dasar Bela Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. cinta tanah air; b. sadar berbangsa dan bernegara; c. setia pada Pancasila sebagai ideologi negara; d. rela berkorban untuk bangsa dan negara; dan kemampuan awal Bela Negara.

"Karena tak sesuai dengan kedua UU diatas, saya minta Pemerintah segera mencabut PP 57/2021 tentang SNP ini," pungkas legislator PDI Perjuangan (PDIP) itu.

Baca juga

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas