PRT Asal Jabar Disiksa 2 Majikannya di Malaysia, Tak Diberi Makan dan Tidak Digaji Selama 5 Tahun
Polisi Diraja Malaysia telah menangkap kedua terduga pelaku penganiayaan. Sementara PRT asal Jawa Barat itu saat ini sudah dalam penanganan KBRI.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lusius Genik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pekerja rumah tangga (PRT) berusia 46 tahun asal Jawa Barat, Indonesia, diduga menjadi korban penganiayaan oleh dua majikannya di Malaysia.
Duta Besar RI untuk Malaysia Hermono mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah korban berhasil diselamatkan oleh KBRI bekerjasama dengan Polisi Diraja Malaysia (PDRM) pada 15 April 2021 lalu.
"Pada tanggal 15 April 2021 malam hari, hasil koordinasi dari KBRI, pihak PDRM menuju lokasi untuk melakukan penyelamatan atas korban. Korban langsung dibawa untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan atas dugaan penganiayaan oleh pelaku," ucap Hermono dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (17/4/2021).
Polisi Diraja Malaysia, kata Hermono telah menangkap kedua terduga pelaku penganiayaan.
Sementara PRT asal Jawa Barat itu saat ini sudah dalam penanganan KBRI di Malaysia.
Hermono mengungkapkan, kondisi fisik korban sangat kurus.
Baca juga: Lagi–lagi ART Indonesia Disiksa Majikan di Malaysia, Gaji 5 Tahun Tak Dibayar
Diduga selama ini korban tidak pernah diberikan makanan yang layak oleh dua majikannya.
"Kondisi fisik korban dilaporkan sangat kurus karena diduga tidak mendapatkan makanan yang layak dari pelaku majikan. Korban diduga juga mendapat perlakuan penganiayaan kekerasan fisik dari dua pelaku majikan," ujar Hermono.
Korban selama ini juga diduga tidak diberikan akses penggunaan telepon selular selama bekerja.
Selain itu, menurut keterangan korban, selama lima (5) tahun bekerja di Malaysia dia tidak pernah digaji.
"Hal lain yang disampaikan korban terkait haknya, diduga selama bekerja hampir 5 tahun tidak pernah mendapatkan gaji dari majikan, sehingga korban tidak dapat mengirimkan uang kepada keluarganya di Indonesia," ujar Hermono.
Hermono sekaligus memastikan bahwa proses hukum perkara ini akan terus dikawal oleh KBRI Kuala Lumpur.
"KBRI Kuala Lumpur akan terus memantau dan melakukan pendampingan atas kasus ini untuk memastikan berjalannya proses hukum yang berlaku dari sisi pidananya dan dipenuhinya hak yang bersangkutan," kata Hermono.
Hermono mengatakan, terungkapnya kasus ini menunjukkan bahwa kasus penyiksaan terhadap PLRT Indonesia masih terus terjadi di Malaysia.
Dua kasus terakhir adalah Adelina Lisao dan Mei Harianti, yang disiksa dengan sangat keji oleh majikannya.
Kedua kasus ini dalam proses hukum di tingkat peradilan Malaysia dan selalu dikawal KBRI, untuk memastikan penegakan keadilan bagi keduanya.
"KBRI juga banyak menangani laporan PLRT yang bahkan ada yang tidak dibayar gajinya sampai 10 tahun lebih," pungkas Hermono.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.