Viral Perawat RS Siloam Dianiaya, Legislator PKS: Tenaga Kesehatan Dilindungi oleh Undang-Undang
Kurniasih Mufidayati menyesalkan tindakan penganiayaan terhadap perawat di RS Siloam di Palembang yang viral
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati menyesalkan tindakan penganiayaan terhadap perawat di RS Siloam di Palembang yang viral di media sosial.
Meskipun kini pelaku sudah ditahan aparat kepolisian, Mufida menekankan agar peristiwa penganiayaan terhadap tenaga kesehatan tidak terulang lagi.
Mufida mengatakan jika profesi tenaga kesehatan dilindungi oleh Undang-Undang.
Baca juga: Sederet Fakta Perawat di RS Siloam Dianiaya Keluarga Pasien, Kronologi hingga Pengakuan Pelaku
Pada Pasal 57 huruf a UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan juga menyebutkan bahwa tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik berhak memperoleh pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan Standar Profesi, Standar Pelayanan Profesi, dan Standar Prosedur Operasional.
Baca juga: Istri Pelaku Penganiayaan Perawat RS Siloam Palembang Minta Maaf, Ini Pengakuannya
"Profesi tenaga kesehatan kita sangat dilindungi, apalagi saat ini masih menangani pandemi yang membutuhkan pengorbanan teman-teman tenaga kesehatan. Tentu tindakan kekerasan apapun bentuknya, tidak boleh terulang terhadap tenaga kesehatan," ujar Mufida, kepada wartawan, Minggu (18/4/2021).
Berdasarkan data, Komite Internasional Palang Merah (ICRC) mencatat lebih dari 600 insiden kekerasan, pelecehan, atau stigmatisasi terhadap petugas kesehatan, pasien, dan infrastruktur medis Covid-19 pada enam bulan pertama pandemi di dunia.
Di Indonesia pernah terjadi jenazah perawat RSUP dr Kariadi Semarang ditolak warga dan kasus penganiayaan perawat Covid-19 di RSUD dr Haulussy, Maluku.
"Artinya peristiwa di Palembang bukan yang pertama. Kekerasan bukan hanya tentang kekerasan fisik tetapi juga stigma dan diskriminasi sikap. Pemerintah dan organisasi profesi kesehatan harus lebih gencar melakukan pendidikan ini ke masyarakat," papar Mufida.
Sementara bagi publik, Mufida meminta penyelesaian masalah ditempuh dengan mekanisme yang ada. Jika terindikasi ada pelanggaran etik, standar pelayanan profesi maupun standar prosedur operasional maka bisa dilaporkan ke organisasi profesi masing-masing.
Ia menekankan baik tenaga kesehatan maupun pasien harus mendapatkan perlindungan sesuai dengan regulasi.
Jika pasien merasa ada dugaan pelanggaran disiplin tenaga kesehatan maka laporkan ke konsil masing-masing tenaga kesehatan.
Hal ini tertuang dalam Pasal 49 Ayat 1 dan 2 UU No 36 Tahun 2014 yang mengatur tentang pengaduan dan pengusutaan dugaan pelanggaran disiplin tenaga kesehatan oleh Konsil masing-masing tenaga kesehatan. Termasuk sanksi bila benar-benar terbukti ada pelanggaran disiplin.
"Termasuk jika ada indikasi tindakan pidana bisa dilaporkan ke pihak berwenang. InsyaAllah regulasi kita sudah memberikan rasa keadilan baik bagi tenaga kesehatan maupun kepada pasien," pungkasnya.