Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Sayangkan ICW Pakai Data Lama

ICW menyebut KPK hanya menangani sebanyak 15 kasus selama 2020 atau 13 persen dari target penanganan sejumlah 120 kasus.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Sayangkan ICW Pakai Data Lama
TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan data yang digunakan Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam menggambarkan Tren Penindakan Kasus Korupsi tahun 2020 oleh lembaga antirasuah.

Dalam laporannya, ICW menyebut KPK hanya menangani sebanyak 15 kasus selama 2020 atau 13 persen dari target penanganan sejumlah 120 kasus.

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, data tersebut berasal hanya dari publikasi KPK bidang penindakan pada semester pertama 2020 pada Juni 2020 lalu.




"Kami menyayangkan data yang dipakai ICW untuk menarik kesimpulan dan telah dipublikasikan  tersebut," kata Ali dalam keterangannya, Senin (19/4/2021).

Baca juga: ICW: Satgas BLBI Gimik Pemerintah Usai Penghentian Kasus Sjamsul Nursalim

Ali mengatakan, KPK memiliki target penanganan perkara sebanyak 120 kasus sebagaimana yang telah disampaikan pada laporan tahunan 2020 pada 30 Desember 2020 lalu.

Dari jumlah target tersebut, lanjutnya, telah terealisasi sebanyak 111 penyelidikan, 91 penyidikan dengan jumlah tersangka 109 orang, 75 penuntutan, 92 perkara yang berkekuatan hukum tetap, dan 108 perkara telah dilakukan eksekusi.

Oleh karena itu, Ali menegaskan, jumlah perkara baru yang ditangani KPK pada 2020 sebanyak 91 perkara.

BERITA TERKAIT

Jumlah tersebut belum termasuk sisa perkara yang sedang berjalan dan ditangani KPK sebelum 2020 sebanyak 117.

"Dengan demikian di tahun 2020 jumlah total perkara yang ditangani KPK sebanyak 208 perkara," kata Ali.

Lebih lanjut dikatakan Ali, pada 2020 KPK dihadapkan tantangan dalam menjalankan fungsi penindakan dengan adanya pandemi Covid-19.

Kebijakan adanya pembatasan sosial berskala besar oleh pemerintah, imbuh Ali, mengharuskan KPK untuk membatasi para pegawai dalam melaksanakan tugas.

"Kebijakan ini sebagai salah satu upaya perlindungan terhadap insan KPK dari penyebaran wabah Covid-19," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas