Menteri PANRB Beberkan Upaya Pencegahan Korupsi di Tubuh Birokrasi
Praktik korupsi merupakan suatu tindakan yang harus dihindari oleh semua lapisan masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN).
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
Tjahjo mengatakan bahwa dari skala 1-4, hasil indeks persepsi kualitas pelayanan publik tahun 2020 menunjukkan indeks 3,54 untuk tingkat kementerian dan lembaga, 3,50 untuk tingkat pemerintah provinsi, dan 3,48 untuk tingkat pemerintah kabupaten dan kota.
Sedangkan untuk indeks persepsi antikorupsi di tahun yang sama juga menunjukkan indeks 3,68 untuk kementerian dan lembaga serta 3,62 untuk pemerintah provinsi, kabupaten dan kota.
Dalam peluncuran survei yang bertajuk Urgensi Reformasi Birokrasi: Persepsi Korupsi, Demokrasi, dan Intoleransi di Kalangan PNS tersebut, Tjahjo juga menyampaikan bahwa paham radikalisme erat kaitannya dengan praktik intoleransi.
“ASN harus sangat berhati-hati agar tidak terjebak ke dalam paham radikalisme,” ujar Tjahjo.
Tjahjo juga mengungkapkan bahwa persepsi ASN mengenai toleransi cukup baik. Hal ini seiring dengan tugas dan fungsi dari ASN, yakni pemersatu dan perekat bangsa.
ASN telah memiliki pemahaman yang baik mengenai perbedaan dan toleransi, saling menghargai dan menghormati satu sama lain.
Survei yang dikeluarkan oleh LSI tersebut dilakukan guna mengukur persepsi dan pengalaman ASN dalam aspek reformasi birokrasi yang meliputi korupsi, demokrasi, dan intoleransi.
Survei yang dilakukan dalam periode Januari-Maret 2021 menemukan hasil terkait persepsi dan potensi korupsi di kalangan ASN, sikap dan pengalaman dalam situasi koruptif, pengawasan internal, pengaduan masyarakat, serta persepsi atas demokrasi dan toleransi.