Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nama-nama yang Diprediksi Jadi Menteri Investasi, Ada Bahlil Lahadalia dan Ahok

Berikut deretan tokoh yang diprediksi berpeluang jadi Menteri Investasi, ada Bahlil Lahadalia hingga Ahok.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Nama-nama yang Diprediksi Jadi Menteri Investasi, Ada Bahlil Lahadalia dan Ahok
Kolase Instagram @basukibtp dan TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bahlil Lahadalia dan Ahok. Inilah Deretan tokoh yang diprediksi berpeluang jadi Menteri Investasi, ada Bahlil Lahadalia dan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. 

"Sebetulnya menteri-menteri milenial ini kan Presiden sudah tahu mereka miliki prestasi, termasuk Pak Bahlil, Menteri Mas Nadiem."

"Ini orang-orang berprestasi yang sudah diketahui Presiden, jadi enggak usah ragu," kata Ali saat dihubungi, Rabu (14/4/2021) lalu.

Baca juga: Reshuffle Harus Berdasarkan Kemaslahatan Bersama Bukan Sekadar Bagi-bagi Jabatan

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)

Sementara itu, nama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok juga ikut masuk dalam prekdiksi sebagai Menteri Investasi.

Terkait hal ini, Piter Abdullah menilai, Ahok cukup kompeten untuk mengemban tugas tersebut.

Namun, menurutnya, ada hal berat yang harus dihadapi Ahok untuk memacu investasi di Indonesia.

"Pak Ahok bisa jadi menteri yang bagus, tapi noise akan banyak terjadi kalau beliau yang jadi menteri investasi."

Berita Rekomendasi

"Ahok juga sangat kontroversi yang tidak bagus nanti dampaknya sulit dalam upaya membangun koordinasi dengan semua pihak," ungkapnya, Sabtu (17/4/2021).

Serupa dengan Piter, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai, Ahok tidak akan pernah bisa menjadi menteri.

Pernyataan Refly Harun ternyata memiliki alasan khusus, di mana masa lalu Ahok yang membuatnya tak mungkin jadi menteri.

Kubu Demokrat AHY gugat peserta KLB ke PN, Pengamat Hukum Ketatanegaraan Refly Harun: Harusnya selesaikan di Mahkamah Partai Poltik (Parpol) dulu.
Kubu Demokrat AHY gugat peserta KLB ke PN, Pengamat Hukum Ketatanegaraan Refly Harun: Harusnya selesaikan di Mahkamah Partai Poltik (Parpol) dulu. (Tangkapan Layar Youtube Refly Harun)

Hal itu disampaikan oleh Refly dalam kanal YouTube miliknya @Refly Harun, Jumat (16/4/2021).

"Mengenai Ahok, selama Undang-Undang Kementerian negara tidak diubah, maka selamanya itu pula Ahok tidak bisa menjadi menteri," kata dia.

"Spekulasi tentang Ahok itu tidak perlu lagi disebut-sebutkan terus-menerus," tambahnya.

Kemudian, Refly mengungkit masa lalu Ahok yang sempat ditahan karena kasus penistaan agama.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas