PPP Minta Jozeph Paul Zhang Ditersangkakan dan Paspornya Dicabut
PPP minta Polri segera koordinasi dengan Ditjen Imigrasi, mencabut paspor Jozeph Paul Zhang yang diyakini berada di luar negeri sejak 2018.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri telah menerima laporan polisi terkait dugaan penistaan agama Islam yang viral melalui media sosial dan diduga dilakukan oleh Jozeph Paul Zhang yang bernama asli Sindy Paul Soerjomoeljono.
Terhadap laporan ini, Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani mendesak agar Polri segera melakukan langkah koordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum Dan HAM RI untuk menarik atau mencabut paspor terduga pelaku tersebut yang diyakini berada di luar negeri sejak 2018.
"Langkah penarikan atau pencabutan paspor tersebut dapat dilakukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Dan HAM RI (Permenkumham) No. 8 Tahun 2014," ujar Arsul, kepada wartawan, Senin (19/4/2021).
Baca juga: Penistaan Agama Kembali Terjadi, HNW Dorong RUU Perlindungan Tokoh dan Simbol Agama Segera Disahkan
Anggota Komisi III DPR RI itu juga menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 25 Permenkumham tersebut, jika pemegang paspor telah dinyatakan sebagai tersangka atas perbuatan pidana yang diancam dengan hukum paling kurang 5 tahun atau statusnya dalam red-notice interpol, maka paspornya dapat ditarik oleh pejabat imigrasi yang berwenang.
"Dalam kasus ini Jozeph Paul Zhang dapat ditersangkakan atas dasar Pasal 28 UU ITE dan Pasal 156A KUHP yang ancaman pidananya lebih dari 5 tahun. Terhadap dia juga dapat diproses red-notice-nya ke Interpol jika tidak memenuhi panggilan Polri. Oleh karenanya, berdasar Pasal 25 tersebut maka dapat dilakukan penarikan paspor," kata Arsul.
Baca juga: Bamsoet Minta Kepolisian Segera Tindak Tegas Jozeph Paul Zhang
Akan tetapi, apabila ternyata penarikan paspor tidak dapat dilaksanakan karena yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya dan karena itu paspornya secara fisik tidak dapat ditarik, maka Arsul meminta Dirjen Imigrasi turun tangan
"Meminta agar Ditjen Imigrasi menggunakan kewenangan mencabut paspor Jozeph Paul Zhang berdasarkan Pasal 35 huruf h yang menetapkan pencabutan paspor dalam hal upaya penarikan tidak bisa dilakukan," tandasnya.