TGB Zainul Majdi Kecam Video Jozeph Paul Zhang: Nyata-nyata Provokasi Terhadap Kita Semua
Muhammad Zainul Majdi atau yang karib disapa Tuan Guru Bajang (TGB) mengecam soal video Jozeph Paul Zhang viral mengaku sebagai nabi ke-26.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Muhammad Zainul Majdi atau yang karib disapa Tuan Guru Bajang (TGB) mengecam soal video Jozeph Paul Zhang viral mengaku sebagai nabi ke-26.
Seperti diketahui sebelumnya, video tersebut video Jozeph Paul Zhang viral berdurasi sekitar 3 jam.
Di mana dugaan penistaan terkait menyinggung soal puasa yang dilakukan umat Islam.
Sontak banyak pihak pun mengecam soal aksinya, termasuk TGP Zainul Majdi.
Dikutip dari TribunLombok.com, TGP keras dan tegas mengutuk Jozeph Paul Zhang.
”Saya mengecam keras dan mengutuk video serta perilaku saudara Jozeph, yang nyata-nyata merupakan provokasi terhadap kita semua,” kata TGB.
Menurut TGB apa yang dilakukan Jozeph dapat merusak keharmonisan masyarakat di Indonesia.
”Perbuatan ini (Jozeph) bisa membahayakan kehidupan keagamaan kita di Indonesia,” katanya.
Selain itu persingguan soal nabi juga dapat melukai hati Umat Islam.
Di mana menurut TGB kemuliaan agama, para tokoh agama, para Nabi, khususnya Nabi Muhammad SAW, merupakan sesuatu yang sakral, dihormati, dimuliakan, dan diagungkan umatnya.
Baca juga: Polri Janji Selesaikan Kasus Jozeph Zhang
TGB pun meminta negara untuk menindak tegas, sehingga tidak ada ruang bagi penistaan agama.
”Negara perlu memastikan, tidak boleh ada hal-hal berbau penistaan simbol-simbol agama, tertama bagi muslim,” ujarnya.
Menurutnya, siapa saja yang menistakan agama harus dikejar, diproses, dan dihukum.
BURON
Husin Shahab selaku salah satu Direktur di Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH), melaporkan pemilik akun Youtube Jozeph Paul Zhang.
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, pemilik akun Youtube Jozeph Paul Zhang dilaporkan Husin ke Bareskrim Mabes Polri dengan nomor laporan LP/B/0253/IV/2021/BARESKRIM tertanggal 17 April 2021.
Dalam laporan itu, Husin Shahab mencantumkan dugaan pelanggaran pidana ujaran kebencian (hate speech) dengan Pasal 454 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, serta 156a KUHP.
Laporan tersebut, dikatakan Husin, dilakukan sebagai langkah sigap pihaknya untuk memberikan efek jera agar tidak ada lagi pihak-pihak yang tidak bijak melakukan hal serupa.
Dia mengatakan ini juga sebagai bagian dari upaya untuk meredam gejolak masyarakat yang bisa jadi meletup karena ulah netizen tersebut.
"Semoga dengan laporan ini kita bisa meredam sentimen antar beragama," ujarnya.
Kini status Jozeph alias Shindy Paul Soerjomoeljonoadalah buron, Polri bakal segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Bahkan DPO ini akan diserahkan ke interpol.
Baca juga: Saksi Ahli Diperiksa Terkait Dugaan Penodaan Agama Jozeph Paul Zhang
"Bareskrim Polri akan segera mengeluarkan daftar pencarian orang yang tentunya DPO ini akan diserahkan ke interpol," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/4/2021).
Diketahui, Polri telah menerima banyak laporan polisi yang memprotes terkait konten dugaan penodaan agama yang diunggah Jozeph Paul Zhang di YouTube.
Salah satunya laporan polisi yang didaftarkan ke Bareskrim Polri dengan nomor 0253/IV/2021/Bareskrim. Laporan itu didaftarkan pada tanggal 17 April 2021.
VIRAL
Diketahui, dalam video berdurasi sekitar 3 jam tersebut, Paul Zhang menyinggung soal puasa yang dilakukan umat Islam.
Ia kemudian membahas soal kondisi masyarakat Indonesia yang tengah melakukan puasa.
Begitu juga muslim yang ada di Eropa.
Dia kemudian menantang kepada sejumlah pihak yang bisa melaporkannya ke polisi atas dugaan penistaan agama akan mendapat uang Rp 1 juta.
Di momen memberi tantangan itu juga, dia mengaku sebagai Nabi ke-26.
Video itu kemudian menjadi viral mendapat kecaman banyak pihak.
Berita soal Jozeph Paul Zhang lainnya.
(Tribunnews.com/ Garudea Prabawati/ Reza Deni/ Igman Ibrahim) (TribunLombok.com, Sirtupillaili)