Ajukan Red Notice, Polri Bakal Jemput Jozeph Paul Zhang di Jerman
Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya tengah mengajukan red notice terhadap Jozeph Paul Zhang kepada interpol di Perancis.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya tengah mengajukan red notice terhadap Jozeph Paul Zhang kepada interpol di Perancis.
Menurut Ahmad, penyidik telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait.
Sebaliknya, penyidik juga akan melengkapi dokumen persyaratan permohonan penerbitan red notice terlebih dahulu.
"Permohonan red notice akan segera diproses oleh sekretariat NCB Indonesia melalui kantor pusat interpol di Lion, Prancis," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/4/2021).
Dijelaskan Ahmad, dasar pengajuan red notice adalah penerbitan Jozeph Paul Zhang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 April 2021 kemarin.
Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Jozeph Zhang Yang Mengaku Nabi ke-26 Terancam 5 Tahun Penjara
Ia mengatakan penerbitan red notice tersebut menjadi dasar kepolisian mendeportasi pelaku yang diketahui berada di Jerman.
Polri juga terus berkoordinasi dengan atase Polri di KBRI Berlin, Jerman.
"Ada kemungkinan (deportasi). Kuncinya setelah red notice dikeluarkan tentunya akan dikomunikasikan dengan pemerintah setempat. Pemerintah negara dia tinggal di Jerman," ungkap dia.
Usai di deportasi, nantinya pelaku baru bakal dijemput pihak kepolisian Indonesia di Jerman.
"Penyidik bisa menjemput ke sana. Kita tunggu saja karena proses penyidik itu tidak langsung tetapi melalui Set NCB Interpol Indonesia dan dikomunikasikan langsung ke interpol yang ada di kota Lyon Prancis. Itu mekanismenya. Dan ini membutuhkan waktu, bisa seminggu atau lebih," tukasnya.