Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BPJS Kesehatan dan Polri Optimalkan Mutu Layanan Peserta JKN-KIS

BPJS Kesehatan dan POLRI siap melakukan pemutakhiran dan rekonsiliasi data peserta program JKN-KIS dari Pegawai Negeri pada POLRI (PNPP).

Editor: Content Writer
zoom-in BPJS Kesehatan dan Polri Optimalkan Mutu Layanan Peserta JKN-KIS
ISTIMEWA
BPJS Kesehatan dan POLRI siap bersinergi melakukan pemutakhiran dan rekonsiliasi data peserta Pegawai Negeri pada POLRI (PNPP) dan keluarganya sebagai peserta Program JKN-KIS. Kedua pihak teken kerja sama pada Selasa (20/4/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - BPJS Kesehatan melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), Selasa (20/4/2021).

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan, BPJS Kesehatan dan POLRI siap bersinergi melakukan pemutakhiran dan rekonsiliasi data peserta Pegawai Negeri pada POLRI (PNPP) dan keluarganya sebagai peserta Program JKN-KIS.

Pemutakhiran data tersebut dilakukan by name by address dengan mekanisme web service maupun pemadanan manual. Rekonsiliasi data yang mencakup data kepesertaan, data iuran, dan data kapitasi tersebut dilakukan paling sedikit satu kali dalam setahun di tingkat pusat dan dua kali dalam setahun di tingkat daerah.

“Melalui penandatanganan nota kesepahaman ini, kami juga mendorong fasilitas kesehatan milik POLRI, baik di FKTP maupun di Rumah Sakit Bhayangkara, untuk memberikan pelayanan kesehatan bagi peserta JKN-KIS sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta berinovasi dengan memanfaatkan teknologi informasi di era digital saat ini,” ucap Ghufron, Selasa (20/04).

Sementara untuk meningkatkan mutu layanan, lanjut Ghufron, BPJS Kesehatan akan melakukan kegiatan peningkatan kompetensi dan pemahaman fasilitas kesehatan milik POLRI mengenai JKN-KIS.

Di sisi lain, Ghufron berharap fasilitas kesehatan POLRI juga berupaya meningkatkan mutu layanan melalui pemenuhan sarana prasarana, ketersediaan tenaga medis, dan peningkatan kompetensi dokter fasilitas kesehatan.

Ruang lingkup nota kesepahaman lainnya mencakup pertukaran data dan/atau informasi, serta pemanfaatan sistem data kecelakaan lalu lintas online.

Berita Rekomendasi

Ke depannya, baik BPJS Kesehatan maupun POLRI, akan menyediakan infrastruktur teknologi informasi yang berkaitan dengan pemanfaatan data kecelakaan lalu lintas.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga memberikan jaminan pelayanan kesehatan korban kecelakaan lalu lintas dengan mekanisme penjaminan sesuai ketentuan regulasi yang berlaku.

“Kami berharap, melalui sinergi ini, kami bisa mengoptimalkan penyelenggaraan Program JKN-KIS di lapangan. Bersama POLRI, kami juga akan menggalakkan edukasi kepada masyarakat untuk mendaftarkan diri dan angota keluarganya sebagai peserta JKN-KIS,” ujar Direktur Pengawasan, Pemeriksaan, dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Mundiharno yang turut hadir dalam acara tersebut.

Nota kesepahaman antara BPJS Kesehatan dengan POLRI tersebut juga meliputi penyediaan data peserta JKN-KIS yang terdaftar di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) milik POLRI. Saat menjalankan tugas, ada kalanya anggota POLRI beserta keluarganya harus berpindah domisili sehingga lokasi FKTP mereka pun harus diubah. Selain itu, ada juga masyarakat umum yang terdaftar di FKTP milik POLRI.

"Agar proses pendataan para peserta JKN-KIS ini akurat, maka kami bermaksud memperkuat sinergi dan koordinasi dengan POLRI. Data jumlah peserta terdaftar di FKTP POLRI ini harus tepat karena berkaitan dengan perhitungan biaya kapitasi,” katanya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas