Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Cek Bantuan UMKM Melalui Eform.bri.co.id/bpum, Berikut Panduan Lengkapnya

Cara cek daftar nama penerima bantuan UMKM dari Pemerintah dapat dicek melalui laman eform.bri.co.id, simak panduannya berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Cara Cek Bantuan UMKM Melalui Eform.bri.co.id/bpum, Berikut Panduan Lengkapnya
Tangkap layar bri.co.id
Halaman eform.bri.co.id/bpum - Panduan mengecek daftar penerima bantuan UMKM dari Pemerintah melalui laman eform.bri.co.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Segera akses eform.bri.co.id/bpum untuk mengecek daftar nama penerima bantuan UMKM dari pemerintah secara onine.

Dana bantuan langsung tunai untuk pelaku UMKM sebesar Rp 1,2 Juta disalurkan melalui Program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Hingga saat ini masyarakat pelaku UMKM yang mendaftarkan diri sebagai penerima BPUM, dapat mengecek dana bantuan tersebut melalui situs resmi yang disedikan oleh BRI.

Akses laman eform.bri.co.id/bpum dan gunakan Nomor KTP terdaftar BLT UMKM untuk masuk.

Panduan Cek Penerima BPUM:

1. Pertama buka laman resmi BRI dan Login eform.bri.co.id/bpum.

2. Kemudian tuliskan nomor KTP untuk mengisi data pada kolom nomor KTP.

Berita Rekomendasi

3. Setelah itu, masukkan kode verifikasi.

4. Terakhir, klik atau tekan pada tombol proses Inquiry.

BPUM.2
BPUM.2 (eform.bri.co.id)

Baca juga: Segera Cairkan Dana Rp 1,2 Juta, Cek Penerima BLT UMKM Tahun 2021 dengan Login eform.bri.co.id/bpum

Baca juga: AKSES eform.bri.co.id/bpum, Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Intip Cara Daftar dan Pencairannya

Apabila Anda terdaftar, maka akan tertulis bahwa nomor KTP Anda terdaftar sebagai calon penerima bantuan.

Namun, jika tidak terdaftar, maka Anda bukan termasuk dalam daftar calon penerima BPUM tersebut.

BRI selaku bank penyalur BPUM juga akan mengirimkan SMS notifikasi kepada penerima bantuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi.

Diketahui, Kementerian Koperasi dan UKM menyatakan akan memproses kembali pengajuan usulan untuk penerima BLT UMKM mulai Senin (5/4/2021).

Para pelaku UMKM dapat mengajukan permohonan bantuan ke dinas yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota masing-masing.

Dikutip dari Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021, BPUM adalah bantuan pemerintah dalam bentuk uang yang diberikan kepada pelaku usaha mikro.

Baca juga: Login Eform.bri.co.id/bpum, Cek Daftar Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Ikuti Caranya Berikut Ini

Baca juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tahun 2021 Akses eform.bri.co.id/bpum, Siapkan KTP!

Bantuan Langsung Tunai diberikan pemerintah kepada masyarakat untuk mengatasi permasalahan para pengusaha mikro di tengah pandemi Covid-19.

PermenKopUKM tersebut juga mengalami beberapa perbaikan dari penyaluran BPUM sebelumnya.

Dana BPUM yang diberikan adalah sejumlah Rp 1,2 juta yang disalurkan langsung ke rekening penerima BPUM.

BPUM juga disalurkan melalui Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Bank Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan PT. Pos Indonesia.

Berikut Syarat Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta:

- Warga Negara Indonesia

- Memiliki KTP Elektronik

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Berikut Cara Daftar BLT UMKM Rp 1,2 Juta:

- Calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.

- Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.

- Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.

- Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM.

Usulan calon penerima memuat:

1. NIK sesuai KTP Elektronik

2. Nomor Kartu Keluarga (KK)

3. Nama lengkap

4. Alamat

5. Bidang Usaha

6. Nomor Telepon.

Banpres Produktif Usaha Mikro bukan merupakan pinjaman maupun kredit, tetapi merupakan hibah.

Ketika proses pencairan bantuan, penerima juga tidak akan dikenakan biaya apa pun.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita Terkait Panduan Mengecek Daftar Penerima Bantuan UMKM Rp 1,2 Juta Secara Online

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas