Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Demokrat Tegaskan Nama dan Logo Partai Bukan Lagi Menjadi Hak Kekayaan Intelektual Pribadi

Pendaftaran nama dan logo Partai Demokrat ke Ditjen HAKI Kemenkumham tersebut merupakan bagian strategi hukum pihaknya.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Demokrat Tegaskan Nama dan Logo Partai Bukan Lagi Menjadi Hak Kekayaan Intelektual Pribadi
Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
Ketua Tim Hukum DPP Partai Demokrat Mehbob (kanan) didampingi kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra (tengah), saat menyambangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (20/4/2021). 

Lanjut Mehbob, sebelumnya berkas permohonan tersebut sempat ditarik oleh SBY karena saat itu masih terdaftar di kelas 41 sejak 2007 yang salah satunya melayani layanan pendidikan dan pengajaran.

Namun, untuk melengkapi administrasi pendaftaran logo ke kelas berikutnya yang lebih tepat yakni kelas 45, SBY telah mengajukan administrasi permohonan yang baru ke Kemenkumham.

Kata Mehbob, pengajuan administrasi yang baru itu dilakukan setelah mendapatkan masukan terkait dengan kelengkapan administrasi yang dibutuhkan.

"Pendaftaran baru-baru ini untuk melengkapi secara administrasi terkait dengan logo Partai Demokrat pada kelas yang tepat yakni kelas 45 tentang organisasi pertemuan politik," tuturnya.

Mehbob juga menekankan bahwa pendaftaran logo Partai Demokrat juga dimaksudkan agar pihak-pihak lain yang melakukan perlawanan hukum di luar partai tidak menggunakan logo tersebut.

"Sebagai langkah hukum untuk mencegah pihak-pihak lain di luar Partai Demokrat yang selama ini secara melawan hukum menggunakan merk dan logo Partai Demokrat," katanya.

"Kepada mereka tersebut, kami dalam waktu dekat akan melayangkan somasi," tukasnya. 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas