Demokrat Tegaskan Nama dan Logo Partai Bukan Lagi Menjadi Hak Kekayaan Intelektual Pribadi
Pendaftaran nama dan logo Partai Demokrat ke Ditjen HAKI Kemenkumham tersebut merupakan bagian strategi hukum pihaknya.
Editor: Hasanudin Aco
Lanjut Mehbob, sebelumnya berkas permohonan tersebut sempat ditarik oleh SBY karena saat itu masih terdaftar di kelas 41 sejak 2007 yang salah satunya melayani layanan pendidikan dan pengajaran.
Namun, untuk melengkapi administrasi pendaftaran logo ke kelas berikutnya yang lebih tepat yakni kelas 45, SBY telah mengajukan administrasi permohonan yang baru ke Kemenkumham.
Kata Mehbob, pengajuan administrasi yang baru itu dilakukan setelah mendapatkan masukan terkait dengan kelengkapan administrasi yang dibutuhkan.
"Pendaftaran baru-baru ini untuk melengkapi secara administrasi terkait dengan logo Partai Demokrat pada kelas yang tepat yakni kelas 45 tentang organisasi pertemuan politik," tuturnya.
Mehbob juga menekankan bahwa pendaftaran logo Partai Demokrat juga dimaksudkan agar pihak-pihak lain yang melakukan perlawanan hukum di luar partai tidak menggunakan logo tersebut.
"Sebagai langkah hukum untuk mencegah pihak-pihak lain di luar Partai Demokrat yang selama ini secara melawan hukum menggunakan merk dan logo Partai Demokrat," katanya.
"Kepada mereka tersebut, kami dalam waktu dekat akan melayangkan somasi," tukasnya.