Dewas KPK Minta Pimpinan Usut Dugaan Kebocoran Penggeledahan Kantor Jhonlin Baratama
(Dewas KPK) meminta pimpinan lembaga antirausah untuk mengusut kebocoran informasi penggeledahan di kantor PT Jhonlin Baratama.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) meminta pimpinan lembaga antirausah untuk mengusut kebocoran informasi penggeledahan di kantor PT Jhonlin Baratama.
Kebocoran informasi itu, berakibat pada hilangnya barang bukti kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
"Terkait dugaan kebocoran informasi penggeledahan, melalui forum rapat koordinasi pengawasan (Rakorwas) triwulan I dengan Pimpinan pada Senin, tanggal 12 April 2021 yang lalu, Dewas telah meminta Pimpinan KPK untuk mengusut sumber kebocoran informasi tersebut agar pelakunya bisa ditindak," ujar Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam keterangannya, Selasa (20/4/2021).
Seperti diketahui, pada Jumat (9/4/2021), KPK tidak menemukan barang bukti saat menggeledah kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan dan sebuah lokasi di Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru, Kalsel karena diduga sengaja dihilangkan oleh pihak-pihak tertentu.
Baca juga: Barang Bukti Dibawa Kabur Pakai Truk, Penggeledahan KPK ke Kantor Jhonlin Tak Temukan Apa-apa
Penggeledahan di kantor PT Jhonlin Baratama merupakan yang keduanya kali setelah digeledah pada Kamis (18/3/2021).
Saat itu, tim penyidik KPK sempat mengamankan berbagai dokumen dan barang elektronik yang terkait kasus.
KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan suap pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu.
Dengan ada penyidikan itu, KPK telah menetapkan tersangka.
Adapun nilai suap yang terjadi mencapai sekitar puluhan miliar rupiah.
Pengumuman tersangka akan disampaikan saat tim penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan.