Dinilai Memuat Ujaran Kebencian, Kominfo Takedown 20 Video di Kanal YouTube Jozeph Paul Zhang
Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menutup akses pada 20 konten YouTube pribadi milik Jozeph Paul Zhang.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menutup akses pada 20 konten YouTube pribadi milik Jozeph Paul Zhang.
Penutupan akses tersebut dilakukan karena konten milik Jozeph dinilai terdapat ujaran kebencian di dalamnya.
Sebanyak tujuh konten telah diblokir pada Senin (`19/4/2021) kemarin.
Sementara 13 konten lainya diblokir pada hari ini, Selasa (20/4/2021).
Baca juga: DPP PBN Mendesak Aparat Kepolisian Segera Tangkap Jozeph Paul Zhang
Baca juga: Kementerian Kominfo: 7 Konten di Akun Youtube Jozeph Paul Zhang Telah Diblokir
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Dedy Permadi melalui konferensi pers daring di kanal YouTube Kemkominfo TV, pada Selasa (20/04/2021).
"Per hari ini 20 April 2021 telah dilakukan takedown atau pemutusan akses paada 20 konten di Youtube terkait dengan ujaran kebencian tersebut."
"Termasuk satu konten berjudul puasa lalin Islam di akun milik Paul Zhang. Dalam hal ini 7 Konten telah diblokir kemarin tanggal 19 April dan 13 konten telah diblokir hari ini 20 april 2021," kata Dedy dalam konferensi pers.
Dedy menjelaskan, langkah takedown yang ditempuh oleh kementeriannya telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 5 dan Pasal 96.
Baca juga: Profil Jozeph Paul Zhang, Tersangka Penodaan Agama yang Mengaku sebagai Nabi ke-26
Baca juga: Mengaku Nabi ke-26, Jozeph Paul Zhang Resmi Jadi Tersangka dan Terancam 5 Tahun Penjara
Lebih lanjut Dedy menuturkan ujaran kebencian atau penistaan agama yang dilakukan Jozeph tidak bisa diterima dan ditolelir oleh Kominfo.
Karena Jozeph telah membawa isu SARA di ruang digital dan dapat merusak persatuan bangsa.
"Ujaran kebencian atau penistaan agama yang dilakukan Paul Zhang tidak dapat diterima atau ditoleransi khususnya oleh Kementerian Kominfo."
"Karena Kementerian Kominfo selalu berpendapat dan memiliki suatu ketegasan untuk menilai bahwa ini adalah hal yang merusak persatuan bangsa. Dengan membawa isu suku, agama, ras, dan antar golongan atau isu sara di ruang digital, seperti halnya di ruang fisik," pungkasnya.
Baca juga: Ajukan Red Notice, Polri Bakal Jemput Jozeph Paul Zhang di Jerman
Baca juga: Polri: Jozeph Paul Zhang Masih Berstatus WNI
Mengaku Nabi ke-26, Jozeph Paul Zhang Resmi Jadi Tersangka dan Terancam 5 Tahun Penjara
Diberitakan sebelumnya, nama Jozeph Paul Zhang mendadak viral dan menjadi perbincangan masyarakat.
Hal itu terjadi setelah Jozeph Paul Zhang menyebut dirinya sebagai nabi ke-26 dalam unggahan video di kanal YouTube pribadinya.
Tak hanya itu, Jozeph juga dinilai telah menistakan agama karena kata-kata yang ia lontarkan dalam video.
Setelah mengumpulkan cukup bukti, Bareskrim Polri telah menetapkan Jozeph sebagai tersangka.
Baca juga: Sahabat Polisi Indonesia DKI Jakarta Minta Jozeph Pulang ke Tanah Hadapi Proses Hukum
Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Jozeph Zhang Yang Mengaku Nabi ke-26 Terancam 5 Tahun Penjara
Jozeph dikenakan pasal tentang penodaan agama dan pelanggaran UU ITE.
Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan Bareskrim Polri telah menerbitkan DPO atas nama Jozeph Paul Zhang pada Senin (19/4/2021).
Penyidik siber Bareskrim Polri mengenakan dua pasal sekaligus terhadap Jozeph.
Yakni Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan ancaman 5 tahun penjara.
Baca juga: Jozeph Paul Zhang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Baca juga: Polri Telah Lama Pantau Akun YouTube Jozeph Paul Zhang
"Bareskrim Polri telah menerbitkan DPO atas nama JPZ kemarin sore tanggal 19 April 2021, yang akan segera dikirim ke Interpol."
"Sebagai dasar interpol keluarkan red notice. Status kewarganegaraan dari JPZ penyidik masih mendalami untuk pengecekan dengan KBRI."
"Yang bersangkutan jadi tersangka, penyidik siber Bareskrim Polri menetapkan 2 pasal sekaligus terhadap tersangka."
"Pasal 156a KUHP, tentang Penodaan Agama, Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman 5 tahun penjara," beber Ahmad, dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (20/04/2021).
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)