Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Ketua DPC Tegal Gugat AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Partai

Ayu Palaretin mengajukan gugatan pembatalan atas pemecatan dirinya ke Mahkamah Partai Demokrat di DPP Partai Demokrat, Jakarta, Selasa (20/4/2021) sia

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Eks Ketua DPC Tegal Gugat AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Partai
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Eks Ketua Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Tegal, Ayu Palaretin mengajukan gugatan pembatalan atas pemecatan dirinya ke Mahkamah Partai Demokrat di DPP Partai Demokrat, Jakarta, Selasa (20/4/2021) siang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Ketua Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Tegal, Ayu Palaretin mengajukan gugatan pembatalan atas pemecatan dirinya ke Mahkamah Partai Demokrat di DPP Partai Demokrat, Jakarta, Selasa (20/4/2021) siang.

Selain itu, Ayu juga turut menggugat AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 karena ada relevansinya dengan pemecatan tersebut.

"Agenda kami hari ini untuk mengajukan gugatan pembatalan pemecatan saya sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Tegal. Sekaligus mengajukan gugatan pembatalan AD/ART tahun 2020," kata Ayu dalam penjelasannya kepada wartawan, Selasa (20/4/2021).

Ayu yang didampingi tim kuasa hukumnya menilai proses pemecatan tersebut tidak jelas.

Baca juga: Demokrat Tegaskan Nama dan Logo Partai Bukan Lagi Menjadi Hak Kekayaan Intelektual Pribadi

Sebab, menurutnya, pemecatan itu dilakukan tanpa diberitahu kesalahannya.

"Tidak jelas alasan pemecatan itu. Secara umum saja dikatakan melanggar kode etik. Kode etik yang mana? Pemanggilan juga tidak pernah. Makanya saya ingin dipanggil untuk klarifikasi, tapi sampai sekarang tidak dipanggil," ucapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Ayu, Rudi Heryandi mengatakan pemecatan itu diduga melanggar mekanisme partai.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, sebelum pemecatan mestinya ada pemanggilan terlebih dahulu oleh Dewan Kehormatan di tingkat DPC.

"Tahapan-tahapannya kan sudah jelas mekanismenya, tiba-tiba ada surat pemecatan yang disampaikan oleh ketua DPD Partai Demokrat Jawa Tengah. Lalu berikutnya keluarlah SK Plt (Pelaksana Tugas), tidak jelas juga alasan pemecatannya itu apa," pungkas Rudi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas