Instruksi Mendagri: RT Zona Merah Diminta Batasi Jam Keluar-Masuk Warga Sampai Jam 8 Malam
Dalam instruksi tersebut, para gubernur diminta melakukan pengendalian berdasarkan kriteria zonasi wilayah.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri0 menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 09 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, yang ditujukan khusus kepada gubernur di 25 provinsi.
Dalam instruksi tersebut, para gubernur diminta melakukan pengendalian berdasarkan kriteria zonasi wilayah.
Kriteria pengendalian terbagi jadi 4 zona yakni zona hijau, kuning, oranye dan merah.
"Dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT (Rukun Tetangga)," bunyi instruksi seperti dikutip Tribunnews.com, Selasa (20/4/2021).
Baca juga: Vaksin Covid-19 Diharapkan Tidak Dijadikan Komoditas Ekonomi dan Politik
Baca juga: Gelar Webinar, AJI Solo Kupas Fakta dan Mitos soal Vaksinasi Covid-19
Pada zona hijau tanpa kasus, skenario pengendalian menggunakan surveilans aktif, pemantauan kasus tetap dilakukan rutin dan berkala.
Pada zona kuning dengan 1 - 2 rumah dalam RT yang sama punya kasus positif Covid-19, maka pengendaliannya yakni menemukan kasus suspek, pelacakan kontak erat, dan isolasi mandiri bagi pasien positif.
Sementara pada zona oranye dengan kriteria 3 - 5 rumah di RT yang sama punya kasus positif Corona, skenario pengendaliannya sama seperti zona kuning ditambah penutupan rumah ibadah, tempat main anak dan tempat umum lain kecuali sektor esensial.
Sedangkan zona merah dengan kriteria terdapat lebih dari 5 rumah dalam RT yang sama punya kasus konfirmasi positif Covid-19, maka skeniaro pengendaliannya memberlakukan PPKM tingkat RT.
Antara lain, menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, isolasi mandiri atau terpusat, menutup tempat ibadah dan bermain anak, dan tempat lainnya.
Gubernur yang daerahnya punya zona merah juga diminta melarang kerumunan lebih dari 3 orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal sampai pukul 20.00, dan meniadakan kegiatan sosial di lingkungan RT tersebut yang menimbulkan kerumunan.
"Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hinggal pukul 20.00 dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan," tulis diktum kedua Instruksi Mendagri tersebut.