Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jozeph Paul Zhang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Jozeph Paul Zhang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penodaan agama usai mengaku sebagai nabi ke-26 di dalam akun YouTubenya.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Jozeph Paul Zhang Ditetapkan Sebagai Tersangka
YouTube/Hagios Europe
Jozeph Paul Zhang dalam tayangan YouTube Hagios Europe. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jozeph Paul Zhang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penodaan agama usai mengaku sebagai nabi ke-26 di dalam akun YouTubenya.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan pihaknya kini masih berupaya memburu keberadaan tersangka.

"Sudah sebagai tersangka," kata Rusdi kepada wartawan, Selasa (20/4/2021).

Baca juga: Jozeph Paul Zhang, Gelar Pendeta Dipertanyakan PGI hingga Akui Lepas Status WNI

Ia menjelaskan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (19/4/2021) kemarin.

"Sejak kemarin ditetapkan tersangka," jelasnya.

Sebelumnya, Polri bakal segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap warganet yang mengaku nabi ke-26 Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoeljono.

Diketahui, Polri telah menerima banyak laporan polisi yang memprotes terkait konten dugaan penodaan agama yang diunggah Jozeph Paul Zhang

BERITA REKOMENDASI

Satu di antaranya laporan polisi yang didaftarkan ke Bareskrim Polri dengan nomor 0253/IV/2021/Bareskrim. Laporan itu didaftarkan pada tanggal 17 April 2021.

"Bareskrim Polri akan segera mengeluarkan daftar pencarian orang yang tentunya DPO ini akan diserahkan ke interpol," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/4/2021).

Baca juga: Ganggu Kerukunan dan Ketentraman, Politikus PKS Minta Aparat Segera Temukan Jozeph Paul Zhang

Rusdi menjelaskan bahwa Jozeph diduga kuat berada di Jerman.

Namun hingga saat ini, belum diketahui secara pasti keberadaan pelaku.

Dijelaskan Rusdi, penetapan DPO terhadap Jozeph menjadi dasar interpol untuk menerbitkan red notice.


Hal ini menjadi dasar pihak kepolisian membekuk Jozeph yang berada di luar negeri.

"Daftar pencarian orang ini menjadi dasar bagi interpol untuk menerbitkan red notice. Sekali lagi rekan sekalian, Polri telah dan sedang berusaha keras untuk menyelesaikan kasus ini bersama sama dengan instansi terkait lainnya," jelas dia.

Baca juga: Polri Sebut Telah Lama Pantau Akun YouTube Jozeph Paul Zhang Sebelum Viral

Lebih lanjut, ia meminta masyarakat untuk bersabar dan tidak terprovokasi.

"Yang terpenting masyarakat jangan terprovokasi dengan beredarnya video ini, yakini Polri bersama instansi lainnya sedang berusaha keras untuk menyelesaikan kasus yang terjadi," tukas dia.

Dalam kasus ini, Jozeph Paul Zhang diduga melanggar pasal 28 ayat 2 undang undang ITE tentang ujaran SARA.

Selain itu, Jozeph juga diduga melanggar pasal 156 huruf a 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas