Jozeph Paul Zhang, Gelar Pendeta Dipertanyakan PGI hingga Akui Lepas Status WNI
Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) ragukan status pendeta yang diakui Jozeph Paul Zhang, yang diduga melakukan penghinaan terhadap agama Islam.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Polemik dugaan penistaan oleh YouTuber Jozeph Paul Zhang masih terus bergulir.
Pria yang diketahui bernama asli Shindy Paul Soerjomoeljono telah banyak dikecam oleh banyak pihak.
Ia juga sudah dilaporkan oleh sejumlah pihak kepada kepolisian.
Sementara itu, Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI), Gomar Gultom, meragukan identitas Jozeph Paul Zhang sebagai pastor atau pendeta agama Kristen.
Hal tersebut diungkapkan Gomar menanggapi gelar Ps atau Pastor dan Master of Theology yang digunakan Jozeph dalam berbagai kontennya di akun YouTube miliknya.
Gomar menyebut, jabatan pendeta itu melekat pada jabatan gerejani dan terhubung dengan gereja tertentu.
"Saya tidak tahu beliau dari gereja mana, jadi saya meragukan kependetaannya," sebut Gomar, Senin (19/4/2021) dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Jozeph Paul Zhang Diduga Nistakan Agama, Haikal Hassan: Jangan Terpancing, Tetaplah Bersaudara
Gomar juga menyesalkan serta tidak setuju dengan pernyataan Jozeph.
Ia juga meminta masyarakat tidak terlalu menanggapi pernyataan Jozeph.
Tanggapan dari masyarakat, kata Gomar, justru akan membuat Jozeph merasa mendapatkan terlalu banyak perhatian.
"Saya menyesalkan dan tidak setuju dengan berbagai pernyataannya, tetapi saya juga mengajak masyarakat untuk tidak terlalu serius menanggapinya."
"Banyak hal lain yang lebih berarti untuk kita tanggapi dan kerjakan. Menanggapinya hanya akan menaikkan ratingnya saja," ujar Gomar.
Baca juga: TGB Zainul Majdi Kecam Video Jozeph Paul Zhang: Nyata-nyata Provokasi Terhadap Kita Semua
Gomar juga menegaskan, saat ini tugas para pendeta adalah untuk membina umat agar tidak terombang-ambing dalam ajaran sesat.
"Tugas kita kini membina umat agar tidak mudah terombang-ambing oleh rupa-rupa ajaran, baik yang aneh dan sesat, yang dari waktu ke waktu makin banyak saja," imbuhnya.
Akui Lepas Status WNI
Sementara itu, Jozeph Paul Zhang mengaku sudah melepaskan status warga negara Indonesia (WNI).
Jozeph yang disebut saat ini tinggal di Jerman meyakini tindakannya tidak bisa diproses dengan hukum Indonesia.
"Supaya temen-temen jangan membahas. Saudara, saya ini sudah melepaskan kewarganegaraan Indonesia."
"Jadi saya ini ditentukan oleh hukum Eropa, jadi temen-temen jangan membahas lagi masalah itu," ungkapnya dalam tayangan YouTube Hagios Europe, dikutip Tribunnews, Selasa (20/4/2021).
Baca juga: Jozeph Paul Zhang Diduga Hina Islam, Muannas Alaidid: Demi Allah Saya akan Kejar Anda
Hal itu diungkapkan Jozeph setelah disinggung oleh seseorang dalam telewicara yang menyebut Jozeph saat ini semakin terkenal oleh kasus yang ada.
"Justru yang membuat saya repot sekarang adalah gereja-gereja yang menekan saya, mereka tahu cara menekan saya."
"Tapi kalau saya kan tidak hidup dari perpuluhan gereja ini atau persembahan," lanjut Jozeph.
Tidak diketahui apa yang dimaksud Jozeph dalam pernyataan tersebut.
"Saya sendiri jarang khotbah di gereja Indonesia, hampir sudah tidak pernah lagi," imbuhnya.
Respons Polri
Sementara itu, Mabes Polri menyatakan akan bergerak cepat mengejar YouTuber Jozeph Paul Zhang yang viral gegara mengaku nabi ke-26 dan diduga menghina Islam.
Beredar kabar, posisi Jozeph berada di luar negeri.
Polri pun memastikan akan terus mencari Jozeph.
"Akan dilakukan koordinasi semua," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono, kepada wartawan, Minggu (18/4/2021).
Baca juga: Soal Jozeph Paul Zhang Berada di Luar Negeri, Fraksi PAN Yakin Polisi Lebih Pintar
Adapun Jozeph sudah dipolisikan oleh Husin Shahab.
Husin melaporkan Jozeph atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Penistaan Agama Pasal 156A KUHP.
"Saya melihat video itu viral di tengah bulan Ramadan. Jadi daripada kita emosi, batal puasa, kita lapor saja biar segera diproses hukum, biar polisi yang bergerak karena sudah keterlaluan," kata Husin.
Husin yang saat ini mewakili Komite Anti Mafia Hukum mengatakan, apa yang dilakukan Jozeph benar-benar keterlaluan.
"Dia mengaku sebagai nabi ke-26, yang ingin meluruskan nabi terakhir, nabi ke-25."
"Nabi ke-25 itu maksudnya Nabi Muhammad, nabi terakhir dari keyakinan kita menurut agama Islam," kata dia.
Baca juga: Kecam Jozeph Paul Zhang, MUI: Saya Yakin Dia Akan Ditangkap
Lanjutnya, Husin berharap agar polisi segera menindaklanjuti laporan ini dan menangkap Jozeph.
"Semoga dengan laporan ini kita bisa meredam sentimen antar beragama," kata dia.
Diketahui, dalam video berdurasi sekitar tiga jam tersebut, Jozeph menyinggung soal puasa yang dilakukan umat Islam.
Dia menyebut, umat Islam yang puasa, tetapi dia yang lapar.
"Tema kita hari ini puasa lalim islam, lu yang puasa gua yang laper. hahahaha. Gubrak-gubrak pokoknya."
"Password seperti biasa ya, buka jus jus jus gubrak gubrak gubrak olala bebeh. Sedih ya, lu yang puasa gue yang laper, enggak bener lu," katanya
Ia kemudian membahas soal kondisi masyarakat Indonesia yang tengah melakukan puasa, begitu juga Muslim yang ada di Eropa.
"Sebab temen-temen Muslim di Eropa ini tahun pertama puasa, takut sama Allah. Tahun kedua puasanya separo, nyoba Allah lihat apa nggak."
"Tahun 3 bablas enggak yang puasa, Allah enggak lihat. Loh kenapa? Kan Allah Mahatahu. Enggak, Allah lagi dikurung di Kabah," ucapnya.
Dia kemudian menantang kepada sejumlah pihak yang bisa melaporkannya ke polisi atas dugaan penistaan agama akan mendapat uang Rp 1 juta.
Di momen memberi tantangan itu juga, dia mengaku sebagai Nabi ke-26.
"Kalau Anda bisa bikin laporan polisi ya atas penistaan agama gua kasih loh, 1 laporan Rp1 juta, maksimal 5 laporan, supaya jangan bilang gue ngibul gitu kan," ucapnya.
Berita terkait Jozeph Paul Zhang
(Tribunnews.com/Gilang Putranto/Reza Deni, Kompas.com/Tatang Guritno)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.