Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapan THR PNS 2021 Cair? Berikut Jadwal serta Besaran Masing-masing Golongan

Jadwal Pencairan THR PNS 2021 dikabarkan H-10 lebaran, Berikut Besaran Tunjangan Hari Raya Masing-masing Golongan ASN.

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Kapan THR PNS 2021 Cair? Berikut Jadwal serta Besaran Masing-masing Golongan
KONTAN / Fransiskus Simbolon
Ilustrasi uang - Jadwal Pencairan THR PNS 2021 dikabarkan H-10 lebaran, Berikut Besaran Tunjangan Hari Raya Masing-masing Golongan ASN. 

TRIBUNNEWS.COM - Jadwal pencairan Tunjangan hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dikabarkan bakal dipercepat.

Selain itu, THR PNS 2021 juga bakal dibayar secara penuh.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso.

Dikutip dari Kompas TV, ia mengatakan, pencairan THR PNS 2021 akan dilakukan lebih cepat, yakni H-10 lebaran.

Baca juga: Catat! PNS Dilarang Ambil Cuti Lebaran Tahun 2021 Ini

Baca juga: Survei Terbaru: 5 Ranah Pekerjaan yang Paling Rentan Korupsi Menurut PNS

"Untuk yang ASN pun pak Menko (Airlangga Hartarto) kemarin sudah menyampaikan ke bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) untuk bisa dibayarkan H-10 (THR)," kata Susiwijono kepada media, Kamis (15/04/2021).

Pemberian THR untuk PNS ini berarti akan lebih cepat dibanding pegawai swasta, yaitu 7 hari sebelum lebaran.

Pemerintah berharap, pemberian THR lebih cepat ini akan memperbaiki daya beli masyarakat.

Berita Rekomendasi

"Sehingga kira-kira 10 hari terakhir sebelum Ramadhan, baik ASN maupun karyawan swasta mempunyai daya beli dan diharapkan berbelanja," ujar Susiwijono.

Besaran THR PNS

Adapun besaran THR PNS akan berbeda-beda, sesuai dengan golongannya.

THR ini diketahui dihitung berdasarkan jumlah dari gaji pokok dan beberapa tunjangan yang diterima PNS.

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok berjenjang sesuai golongan dan masa kerja.

Berikut gaji PNS golongan I hingga IV berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMP dan D-III)

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca juga: Kemenaker: THR Keagamaan 2021 Wajib Dibayar Penuh dan Tepat Waktu, Ini Ketentuannya

Baca juga: Uang Pecahan Rp 75.000 Jadi Rekomendasi Angpao THR

ILUSTRASI Seragam PNS
ILUSTRASI Seragam PNS (Tribunnews/JEPRIMA)

Tunjangan PNS

Umumnya, tunjagnan PNS paling melekat yakni tunjangan kinerja, tunjangan anak, tunjangan suami atau istri, dan tunjangan makan.

Mengutip Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2018, tunjangan makan sebesar Rp 35.000 per hari untuk golongan I dan II, Rp 37.000 per hari untuk golongan III, dan Rp 41.000 per hari untuk golongan IV.

Sementara tunjungan suami atau istri yakni lima persen dari gaji pokok.

Kemudian tunjangan anak sebesar dua persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Besaran tunjangan kinerja (tukin) akan berbeda sesuai jenis jabatan dan instansi tempat bekerja.

Tunjangan kinerja ditentukan oleh peraturan Pemerintah di masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L).

(Tribunnews.com/Fajar)(Kompas.tv/Dina Karina)

Berita lainnya seputar THR PNS 2021

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas