Kuasa Hukum Tetap Berharap para Terdakwa Kebakaran Kejagung Bisa Bebas
Kubu kuasa hukum terdakwa kebakaran gedung utama Kejagung harap para kliennya mendapat vonis bebas dari majelis hakim.
Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum para terdakwa perkara Kebakaran Gedung Utama Kejagung merespons tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada kliennya.
Made Putra Aditya Pradana sebagai kuasa hukum terdakwa mengatakan, pihaknya tetap berharap Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nantinya bakal memberikan vonis bebas pada kliennya itu.
"Harapan kita sesuai fakta persidangan , yang jelas bebas," ujarnya dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (20/
Baca juga: Ini Tuntutan JPU untuk Para Terdakwa dalam Kasus Kebakaran Gedung Kejagung
Menurutnya, tim kuasa hukum dan para terdakwa telah mendengarkan langsung tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang digelar Senin (19/4/2021).
"Teman-teman sudah melihat di persidangan seperti apa kan, biarkan nanti majelis hakim yang melihat, keyakinan majelis hakim seperti apa, akan mengikuti apa yang sudah disampaikan Jaksa atau yang kita sampaikan sesuai fakta persidangan, itu aja" tuturnya.
Diharapkan, kata dia, hakim bakal memberikan vonisnya sesuai fakta-fakta yang ada di persidangan dan membebaskan keenam kliennya yang tak bersalah itu.
Baca juga: Kejagung Periksa 6 Orang Pihak Swasta Terkait Kasus Korupsi Asabri
Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan terkait perkara kebakaran gedung Kejaksaan Agung RI
Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap enam terdakwa dari sektor pekerja, Senin (19/4/2021).
Adapu keenam terdakwa itu adalah Uti Abdul Munir, Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim.
Dalam sidang yang berlangsung di ruang 2 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, JPU menuntut para terdakwa dengan hukuman yang berbeda.
Terhadap terdakwa Uti Abdul Munir dengan nomor perkara 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL, JPU menuntut hukuman penjara satu tahun enam bulan.
"Menjatuhkan pidana penjara para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tananan sementara dan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Membebankan terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000," ujar JPU, Senin (19/4/2021).
Kemudian, untuk terdakwa Imam Sudrajat dengan nomor perkara 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL, jaksa menuntut hukuman satu tahun penjara.
Hal yang sama juga diberikan tuntutannya untuk terdakwa Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim dengan nomor perkara 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati," ujar JPU.
Selain itu, JPU menyatakan bahwa para terdakwa terbukti lalai dalam menjalankan pekerjaannya.
"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian negara. Hal-hal yang meringankan terdakwa, terdakwa sopan dalam persidangan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya," tandas JPU.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.