Menag Larang Kegiatan Takbir Keliling Sambut Idul Fitri
Menag Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menegaskan bahwa pemerintah melarang adanya takbir keliling menyambut hari raya Idul Fitri 2021.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menegaskan bahwa pemerintah melarang adanya takbir keliling menyambut hari raya Idul Fitri 2021.
Kegiatan takbiran menurut Gus Yaqut dilakukan di masjid saja, tanpa harus berkeliling.
"Takbir keliling kita tidak perkenankan, silahkan takbir dilakukan di dalam masjid atau mushala supaya sekali lagi menjaga kita semua dari penularan covid- 19" kata Menag, usai rapat terbatas dengan Presiden, Senin, (19/4/2021).
Kegiatan takbiran di masjid juga kata Menag harus mematuhi protokol kesehatan yakni 50 persen dari kapasitas masjid atau mushala.
Baca juga: Menag: Mudik Paling Banter Hukumnya Sunah, Sementara Jaga Kesehatan Wajib
Menurut Menag pelarangan takbir keliling untuk mencegah penularan Covid-19. Kegiatan takbir keliling dapat memicu timbulnya kerumunan yang dapat meningkatkan resiko penularan virus Corona atau SARS-CoV-2.
"Kita tahu malam takbir ini ketika dilakukan secara yang ada di beberapa daerah seperti berkeliling akan berpotensi menimbulkan kerumunan dan ini membuka peluang menularkan Covid-19. Oleh sebab itu kami juga memberikan pembatasan pada kegiatan takbir," katanya.
Baca juga: Kemenag Uji Publik Peta Jalan Kemandirian Pesantren
Pemerintah kata Menag terus berupaya untuk mencegah melonjaknya kasus Covid-19 dengan tidak membatasi kegiatan masyarakat untuk beribadah. Oleh karena ibadah-ibadah sunah seperti tarawih dan itikaf di masjid tetap diperbolehkan dengan pembatasan kapasitas.
"itu pun hanya bisa dilakukan di zona hijau dan kuning. Untuk di zona merah atau oranye tidak ada pelonggaran, kita tidak akan memberikan pelonggaran," pungkasnya.