Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menag Larang Kegiatan Takbir Keliling Sambut Idul Fitri

Menag Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menegaskan bahwa pemerintah melarang adanya takbir keliling menyambut hari raya Idul Fitri 2021.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Menag Larang Kegiatan Takbir Keliling Sambut Idul Fitri
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menegaskan bahwa pemerintah melarang adanya takbir keliling menyambut hari raya Idul Fitri 2021.

Kegiatan takbiran menurut Gus Yaqut dilakukan di masjid saja, tanpa harus berkeliling. 

"Takbir keliling kita tidak perkenankan, silahkan takbir dilakukan di dalam masjid atau mushala supaya sekali lagi menjaga kita semua dari penularan covid- 19" kata Menag, usai rapat terbatas dengan Presiden, Senin, (19/4/2021). 

Kegiatan takbiran di masjid juga kata Menag harus mematuhi protokol kesehatan yakni 50 persen dari kapasitas masjid atau mushala.

Baca juga: Menag: Mudik Paling Banter Hukumnya Sunah, Sementara Jaga Kesehatan Wajib

Menurut Menag pelarangan takbir keliling untuk mencegah penularan Covid-19.  Kegiatan takbir keliling dapat memicu timbulnya kerumunan yang dapat meningkatkan resiko penularan virus Corona atau SARS-CoV-2. 

"Kita tahu malam takbir ini ketika dilakukan secara yang ada di beberapa daerah seperti berkeliling akan berpotensi menimbulkan kerumunan dan ini membuka peluang menularkan Covid-19. Oleh sebab itu kami juga memberikan pembatasan pada kegiatan takbir," katanya.

Baca juga: Kemenag Uji Publik Peta Jalan Kemandirian Pesantren

Berita Rekomendasi

Pemerintah kata Menag terus berupaya untuk mencegah melonjaknya kasus Covid-19 dengan tidak membatasi kegiatan masyarakat untuk beribadah. Oleh karena ibadah-ibadah sunah seperti tarawih dan itikaf di masjid tetap diperbolehkan dengan pembatasan kapasitas. 

"itu pun hanya bisa dilakukan di zona hijau dan kuning. Untuk di zona merah atau oranye tidak ada pelonggaran, kita tidak akan memberikan pelonggaran," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas