Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengaku Nabi ke-26, Jozeph Paul Zhang Resmi Jadi Tersangka dan Terancam 5 Tahun Penjara

Nama Jozeph Paul Zhang mendadak viral dan menjadi perbincangan masyarakat setelah menyebut dirinya nabi ke-26.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Mengaku Nabi ke-26, Jozeph Paul Zhang Resmi Jadi Tersangka dan Terancam 5 Tahun Penjara
YouTube/Jozeph Paul Zhang
YouTuber Jozeph Paul Zhang. Nama Jozeph Paul Zhang mendadak viral dan menjadi perbincangan masyarakat setelah mengaku sebagai nabi ke-26. 

Diketahui, Jozeph Zhang mengklaim dirinya tak lagi berkewarganegaraan Indonesia setelah video pengakuannya sebagai nabi ke-26 viral dan mendapatkan kecaman di media sosial.

Menurut Ahmad, pihaknya telah berkoordinasi dengan KBRI di Jerman untuk memastikan status WNI Jozeph Zhang.

Baca juga: Ganggu Kerukunan dan Ketentraman, Politikus PKS Minta Aparat Segera Temukan Jozeph Paul Zhang

Baca juga: Polri Sebut Telah Lama Pantau Akun YouTube Jozeph Paul Zhang Sebelum Viral

Hasilnya tak ada pengajuan pencabutan WNI dari tersangka sejak 2017 lalu.

"Jadi atas nama SPS tersebut sejak tahun 2017 sampai April 2021 tidak ada warga negara Indonesia yang mencabut kewarganegaraannya."

"Jadi melihat data tersebut maka saudara SPS atau JPZ masih merupakan warga negara Indonesia," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/4/2021).

Ahmad pun merinci data yang dipaparkan KBRI di Jerman.

Khususnya WNI yang mengajukan pencabutan status kewarganegaraan ke pihak KBRI.

Baca juga: Saksi Ahli Diperiksa Terkait Dugaan Penodaan Agama Jozeph Paul Zhang

Baca juga: Polri: Jozeph Paul Zhang Ada di Negara Jerman

Berita Rekomendasi

"Detilnya sebagai berikut di tahun 2018 ada 65 orang, tahun 2019 50 orang, tahun 2020 61 orang dan sampai bulan April 2021 ada 4 orang."

"Sekali lagi data tersebut tidak ada nama JPZ atau SPS," jelas dia.

Dengan demikian, kata Ahmad, pengakuan Jozeph dinilai tidak benar.

Sebaliknya karena masih WNI, dia diwajibkan harus mengikuti aturan hukum di Indonesia.

"Artinya apa, melihat data tersebut JPZ masih berstatus WNI dan memiliki hak dan kewajiban untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Igman Ibrahim)

Baca berita lainnya terkait Dugaan Penistaan Agama.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas