Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengaku Nabi ke-26, Jozeph Paul Zhang Resmi Jadi Tersangka dan Terancam 5 Tahun Penjara

Nama Jozeph Paul Zhang mendadak viral dan menjadi perbincangan masyarakat setelah menyebut dirinya nabi ke-26.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Mengaku Nabi ke-26, Jozeph Paul Zhang Resmi Jadi Tersangka dan Terancam 5 Tahun Penjara
YouTube/Jozeph Paul Zhang
YouTuber Jozeph Paul Zhang. Nama Jozeph Paul Zhang mendadak viral dan menjadi perbincangan masyarakat setelah mengaku sebagai nabi ke-26. 

TRIBUNNEWS.COM - Nama Jozeph Paul Zhang mendadak viral dan menjadi perbincangan masyarakat.

Hal itu terjadi setelah Jozeph Paul Zhang menyebut dirinya sebagai nabi ke-26 dalam unggahan video di kanal YouTube pribadinya.

Tak hanya itu, Jozeph juga dinilai telah menistakan agama karena kata-kata yang ia lontarkan dalam video.

Setelah mengumpulkan cukup bukti, Bareskrim Polri telah menetapkan Jozeph sebagai tersangka.

Baca juga: Sahabat Polisi Indonesia DKI Jakarta Minta Jozeph Pulang ke Tanah Hadapi Proses Hukum

Baca juga: Kabareskrim: Sejak 2017, Tidak Ada Pengajuan Pencabutan WNI Jozeph Paul Zhang

Jozeph dikenakan pasal tentang penodaan agama dan pelanggaran UU ITE.

Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan Bareskrim Polri telah menerbitkan DPO atas nama Jozeph Paul Zhang pada Senin (19/4/2021).

Penyidik siber Bareskrim Polri menetapkan dua pasal sekaligus terhadap Jozeph.

Baca juga: Kabareskrim: Sejak 2017, Tidak Ada Pengajuan Pencabutan WNI Jozeph Paul Zhang

Baca juga: Kabareskrim: Alat Bukti Sudah Cukup, Jozeph Paul Zhang Jadi DPO

Berita Rekomendasi

Yakni Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Bareskrim Polri telah menerbitkan DPO atas nama JPZ kemarin sore tanggal 19 April 2021, yang akan segera dikirim ke Interpol."

"Sebagai dasar interpol keluarkan red notice. Status kewarganegaraan dari JPZ penyidik masih mendalami untuk pengecekan dengan KBRI."

"Yang bersangkutan jadi tersangka, penyidik siber Bareskrim Polri menetapkan 2 pasal sekaligus terhadap tersangka."

"Pasal 156a KUHP, tentang Penodaan Agama, Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman 5 tahun penjara," beber Ahmad, dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (20/04/2021).

Baca juga: Jozeph Paul Zhang, Gelar Pendeta Dipertanyakan PGI hingga Akui Lepas Status WNI

Baca juga: TGB Zainul Majdi Kecam Video Jozeph Paul Zhang: Nyata-nyata Provokasi Terhadap Kita Semua

Jozeph Paul Zhang Masih Berstatus WNI

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, memastikan tersangka kasus penodaan agama, Jozeph Paul Zhang, masih berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).

Diketahui, Jozeph Zhang mengklaim dirinya tak lagi berkewarganegaraan Indonesia setelah video pengakuannya sebagai nabi ke-26 viral dan mendapatkan kecaman di media sosial.

Menurut Ahmad, pihaknya telah berkoordinasi dengan KBRI di Jerman untuk memastikan status WNI Jozeph Zhang.

Baca juga: Ganggu Kerukunan dan Ketentraman, Politikus PKS Minta Aparat Segera Temukan Jozeph Paul Zhang

Baca juga: Polri Sebut Telah Lama Pantau Akun YouTube Jozeph Paul Zhang Sebelum Viral

Hasilnya tak ada pengajuan pencabutan WNI dari tersangka sejak 2017 lalu.

"Jadi atas nama SPS tersebut sejak tahun 2017 sampai April 2021 tidak ada warga negara Indonesia yang mencabut kewarganegaraannya."

"Jadi melihat data tersebut maka saudara SPS atau JPZ masih merupakan warga negara Indonesia," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/4/2021).

Ahmad pun merinci data yang dipaparkan KBRI di Jerman.

Khususnya WNI yang mengajukan pencabutan status kewarganegaraan ke pihak KBRI.

Baca juga: Saksi Ahli Diperiksa Terkait Dugaan Penodaan Agama Jozeph Paul Zhang

Baca juga: Polri: Jozeph Paul Zhang Ada di Negara Jerman

"Detilnya sebagai berikut di tahun 2018 ada 65 orang, tahun 2019 50 orang, tahun 2020 61 orang dan sampai bulan April 2021 ada 4 orang."

"Sekali lagi data tersebut tidak ada nama JPZ atau SPS," jelas dia.

Dengan demikian, kata Ahmad, pengakuan Jozeph dinilai tidak benar.

Sebaliknya karena masih WNI, dia diwajibkan harus mengikuti aturan hukum di Indonesia.

"Artinya apa, melihat data tersebut JPZ masih berstatus WNI dan memiliki hak dan kewajiban untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Igman Ibrahim)

Baca berita lainnya terkait Dugaan Penistaan Agama.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas