Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nlai E dari ICW, Komisi III DPR: Kinerja KPK Jangan Dilihat Hanya dari Jumlah OTT

(ICW) secara mengejutkan memberi nilai E untuk kinerja penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang tahun 2020

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Nlai E dari ICW, Komisi III DPR: Kinerja KPK Jangan Dilihat Hanya dari Jumlah OTT
Andri/Man (dpr.go.id)
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesian Corruption Watch (ICW) secara mengejutkan memberi nilai E untuk kinerja penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang tahun 2020.

Menurut ICW, hal ini berangkat dari persentase kinerja penindakan kasus korupsi oleh KPK yang hanya sekitar 13 persen, dari target sebanyak 120 kasus. 

Merespons hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni tidak setuju dengan ICW. 

Menurut Sahroni, KPK justru telah menggarap hingga 91 perkara, dari target penanganan 120 kasus. 

"Saya tidak setuju dengan pernyataan ICW. Karena seperti yang sudah dijelaskan oleh Plt Jubir KPK Ali Fikri, KPK justru telah bekerja keras dalam menangani kasus di tahun 2020, di mana dari target 120 kasus, 92 di antaranya sudah berkekuatan hukum tetap, bahkan sudah ada yang telah dieksekusi," kata Sahroni kepada wartawan, Selasa (20/4/2021). 

Sahroni menegaskan, ukuran kesuksesan suatu lembaga tidak hanya pada jumlah perkara yang berhasil ditangani, tapi juga hal-hal lain seperti upaya pencegahan yang meliputi pendidikan, sosialisasi, dan pengawasan hingga ke daerah-daerah. 

Baca juga: KPK Sayangkan ICW Pakai Data Lama

"Di sisi lain, kita lihat menurut data BPS, Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia tahun 2020 menunjukkan angka sebesar 3,84 dengan skala 0 sampai 5. Angka ini lebih tinggi dibandingkan capaian tahun 2019 sebesar 3,70. Perlu diketahui, makin tinggi angka IPAK, maka masyarakat semakin antikorupsi. Dari sini kelihatan bahwa upaya edukasi antikorupsi oleh KPK makin menunjukkan hasil," ucapnya. 

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Sahroni menegaskan pemberantasan korupsi tidak hanya bisa dinilai dari kasat mata penangkapan, atau OTT-OTT dramatis.

Tapi juga dari usaha KPK mengintegrasikan pengawasan ke sistem2 di ranah birokrasi. 

"KPK mempersempit ruang gerak orang2 terutama birokrat untuk melakukan korupsi, hal ini nggak keliatan, bukan berita menarik, tapi jelas sangat berguna," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas