Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bertepatan Hari Kartini, KPK-KemenPPPA Tanda Tangani Nota Kesepahaman

Nota kesepahaman ini diharapkan dapat semakin meningkatkan peran dan kapasitas perempuan dalam upaya-upaya pencegahan korupsi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Bertepatan Hari Kartini, KPK-KemenPPPA Tanda Tangani Nota Kesepahaman
Istimewa
Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) pagi ini akan melakukan penandatangan nota kesepahaman/MoU tentang penguatan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Penandatanganan ini dilakukan oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dengan Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (21/4/2021).

Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding menjelaskan, lingkup kerja sama khususnya terkait pencegahan, antara lain meliputi peningkatan pendidikan masyarakat dan perbaikan sistem.

"Penandatanganan MoU ini mengambil momen peringatan Hari Kartini yang diperingati pada hari ini," kata Ipi dalam keterangannya, Rabu.

Baca juga: Jaksa KPK Bacakan Dakwaan Eks Mensos Juliari Batubara Hari Ini

Baca juga: Cerita Nurul Ghufron yang Banyak Kerjaan di KPK saat Bulan Puasa

Baca juga: Terakhir Pimpin Tangsel: Airin Disambangi Menantu Presiden Jokowi, Puisi dan Perpisahan Penuh Haru

KPK memandang penting peran perempuan sebagai roda penggerak pencegahan korupsi dari lingkup terkecil yaitu keluarga.

"Perempuan atau ibu masih dianggap sebagai figur sentral dalam memberikan pendidikan moral pada anak dan keluarga," ujar Ipi.

Karenanya, Ipi mengatakan, nota kesepahaman ini diharapkan dapat semakin meningkatkan peran dan kapasitas perempuan dalam upaya-upaya pencegahan korupsi melalui program-program dan rencana aksi yang telah dicanangkan bersama dengan Kementerian PPPA yang secara khusus membidangi pemberdayaan perempuan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas