Di Persidangan, Rizieq Shihab Akui Menolak Buka Hasil Tes Covid-19, Ini Alasannya
Rizieq Shihab mengakui telah membuat surat pernyataan resmi menolak hasil tes swab PCR-nya saat dirawat di RS UMMI Bogor.
Editor: Hasanudin Aco
Hadiki menyebut bahwa hasil rapid test antigen terhadap Rizieq reaktif Covid-19, pun kebanyakan pihak lebih banyak menyebut bahwa hasil rapid test antigen dengan positif atau negatif.
"Iya, hasilnya reaktif. Setelah saya melakukan rapid test antigen terhadap terdakwa, saya menyampaikan informasi tersebut kepada terdakwa. Saya sarankan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ke RS," tuturnya.
Rizieq lalu dirujuk ke RS UMMI Bogor pada 25 November 2020 lalu yang saat kejadian merupakan satu fasilitas kesehatan menangani pasien Covid-19 di bawah naungan Satgas Covid-19 Kota Bogor.
6 saksi dihadirkan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam saksi dalam sidang pemeriksaan saksi kasus tes swab dengan terdakwa Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (21/4/2021).
Enam saksi tersebut Ketua Presidium Mer-C Sarbini Abdul Murad, dokter Hadiki Habib, dokter Tonggo Meaty Fransisca, dokter Fariz Najib, dokter Merina Maya Kartiva, dan dokter Nuridiah Indahsari.
Keenamnya hadir memberi keterangan terkait kronologis tes swab Rizieq Shihab sewaktu menjalani rawat inap di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu saat eks pimpinan FPI terpapar Covid-19.
Dari enam saksi dihadirkan pihak JPU, dokter Hadiki Habib yang merupakan relawan tim Mer-C paling pertama memberi keterangan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Awalnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur bertanya kepada Hadiki pemriksaan medis yang dilakukan sebelum Rizieq dirawat di RS UMMI Bogor pada 25 November 2020 lalu.
"Pemeriksaan yang saya lakukan rapid antigen. Seingat saya itu dilakukan sekitar tanggal 23 November 2020," jawab Hadiki kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (21/4/2021).
Kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Hadiki menuturkan rapid test antigen yang merupakan pemeriksaan deteksi Covid-19 dilakukan di kediaman Rizieq wilayah Sentul, Bogor.
Menurutnya rapid test antigen berdasar kesepakatan antara pihak Mer-C dengan Rizieq, bukan atas permintaan Rizieq yang saat kejadian baru tiba di Indonesia setelah sekitar 3 tahun di Arab Saudi.
"Terdakwa tidak pernah meminta untuk melakukan rapid antigen," ujarnya.
Hadiki menuturkan permintaan yang disampaikan pihak Rizieq kepada Tim Mer-C hanya agar dilakukan pendampingan kesehatan, tidak spesifik melakukan rapid test antigen kepada Rizieq.