Di Persidangan, Rizieq Shihab Akui Menolak Buka Hasil Tes Covid-19, Ini Alasannya
Rizieq Shihab mengakui telah membuat surat pernyataan resmi menolak hasil tes swab PCR-nya saat dirawat di RS UMMI Bogor.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rizieq Shihab mengakui telah membuat surat pernyataan resmi menolak hasil tes swab PCR-nya saat dirawat di RS UMMI Bogor pada bulan November 2020 lalu.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (21/4/2021) Rizieq mengaku surat penolakan dibuat saat dirinya diminta Satgas Covid-19 Kota Bogor memberikan hasil swab.
"Iya saya buat surat, iya saya yang tandatangan. Saya yang melarang tim medis maupun dokter untuk membuka hasil lab atau hasil pemeriksaan saya kepada pihak mana pun," kata Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (21/4/2021).
Pernyataan tersebut disampaikan Rizieq di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunjukkan surat pernyataan penolakan dibuatnya.
Baca juga: Hasil Lab RSCM, Rizieq Shihab Terkonfirmasi Positif PCR pada November 2020
Baca juga: Di Persidangan, Relawan Tim Mer-C Beberkan Alasan Rizieq Shihab Dirujuk ke RS UMMI Bogor
Surat tersebut hendak dikonfirmasi JPU kepada dokter RS UMMI Bogor, Nerina Mayakartiva yang dihadirkan jadi saksi karena menangani perawatan medis Rizieq Shihab di RS UMMI.
"Jadi tidak boleh ada yang membuka has pemeriksaan saya kecuali dengan izin, izin saya. Kalau izin saya silakan untuk dibuka. Tadi sudah disampaikan oleh dokter Sarbini bahwa saya dilindungi UU Kesehatan, UU Kedokteran. Bahwa saya menjaga (hasil swab)," ujarnya.
Rizieq menuturkan alasannya menolak merahasiakan hasil tes swab PCR-nya termasuk dari pihak Satgas Covid-19 Kota Bogor karena khawatir dipolitisir oleh sejumlah pihak.
Menurutnya saat dia dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu banyak kabar buruk terkait kondisi dirinya sehingga justru memperburuk kondisi fisiknya yang sedang dirawat inap.
"Saya tidak mau data-data saya dipolitisir oleh siapa pun. Sebetulnya kalau pihak luar datang baik-baik, saya berikan. Tapi kalau kemudian diterror dengan buzzer. Dikatakan Habib Rizieq sudah mampus, kritis, koma. Ini apa?" tuturnya.
Menghalangi
Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya menyatakan Rizieq Shihab berupaya menghalangi kerja Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor saat dirawat di RS UMMI Bogor.
Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Bima yang hadir jadi saksi dari pihak JPU mengatakan Rizieq menolak melaporkan hasil tes swab PCR-nya kepada Satgas Covid-19 Kota Bogor.
Penolakan melaporkan hasil tes swab ke pihak Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor disampaikan Rizieq lewat surat tertulis setelah Bima meminta pihak RS UMMI melakukan tes swab terhadap Rizieq pada 26 November 2020 lalu.
"Kami tinggu hari Sabtu. Tapi yang saya terima surat Habib Rizieq kepada saya, tetapi disampaikan kepada terbuka. Surat tertulis yang tidak berkenaan untuk menyampaikan hasil swab PCR. Diketik, ditandatangi, saya mendapat fotokopi, ditujukan kepada Wali Kota," kata Bima di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021).
Menurutnya tindakan Rizieq tidak sesuai dengan upaya pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19, yakni melakukan 3T atau testing, tracing (penelusuran riwayat kontak langsung), dan treatment (penanganan).
Padahal hasil tes swab Rizieq Shihab tersebut bukan untuk disampaikan pihak Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor ke publik, melainkan untuk upaya penelusuran kontak langsung dan mencegah penularan Covid-19 meluas.
Baca juga: Hasil Lab RSCM, Rizieq Shihab Terkonfirmasi Positif PCR pada November 2020
Apa pun hasil tes swab PCR Rizieq maka hasil harus dilaporkan ke pihak Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor, hal ini sesuai keputusan pemerintah dalam program penanganan pandemi Covid-19.
"Saya bisa pahami kalau sudah diswab tidak apa-apa, sejauh ada kejelasan yang melakukan swab dan juga kami bisa mendapatkan laporan. Tidak harus kami laporkan ke publik, paling tidak kami mendapat laporan ini, kami dapat laporan sesuai dengan kewenangan saya yang setiap hari mendapat laporan dari rumah sakit," ujarnya.
Hasil rapid test antigen reaktif
Rizieq Shihab sempat menjalani rapid test antigen yang dilakukan Tim Mer-C sebelum dirawat di RS UMMI Kota Bogor pada tanggal 25 November 2020 lalu.
Hal ini disampaikan dokter Hadiki Habib dalam sidang pemeriksaan saksi kasus tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor yang diduga ditutupi atau dipalsukan dari pihak Satgas Covid-19 Kota Bogor.
Awalnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur bertanya kepada Hadiki yang merupakan relawan Tim Mer-C bagaimana kondisi Rizieq saat dilakukan pemeriksaan kesehatan.
"Apakah waktu itu saudara melihat tanda-tanda atau gejala-gejala ke arah Covid-19? Sehingga saudara melakukan tindakan berupa rapid test antigen?" tanya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Rabu (21/4/2021).
Hakim mempertanyakan alasan Hadiki meminta Rizieq menjalani rapid test antigen karena Hadiki menyatakan bahwa tindakan medis tersebut diambil berdasarkan inisiatifnya.
Hadiki lalu menjawab bahwa permintaan agar Rizieq menjalani rapid test antigen pada 23 November 2020 lalu atas dasar pertimbangan setelah mendengar riwayat medis Rizieq yang sempat sakit.
"Saya mendapat informasi riwayat dari terdakwa. Disampaikan bahwa sebelumnya merasa kelelahan dan agak meriang. Tapi itu informasi sebelumnya, jadi ketika saya datang tidak demam," jawab Hadiki.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur lalu bertanya apa saat kejadian hasil rapid test antigen Rizieq langsung keluar di hari yang sama dan disampaikan langsung kepada eks pimpinan FPI itu.
Hadiki menyebut bahwa hasil rapid test antigen terhadap Rizieq reaktif Covid-19, pun kebanyakan pihak lebih banyak menyebut bahwa hasil rapid test antigen dengan positif atau negatif.
"Iya, hasilnya reaktif. Setelah saya melakukan rapid test antigen terhadap terdakwa, saya menyampaikan informasi tersebut kepada terdakwa. Saya sarankan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ke RS," tuturnya.
Rizieq lalu dirujuk ke RS UMMI Bogor pada 25 November 2020 lalu yang saat kejadian merupakan satu fasilitas kesehatan menangani pasien Covid-19 di bawah naungan Satgas Covid-19 Kota Bogor.
6 saksi dihadirkan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam saksi dalam sidang pemeriksaan saksi kasus tes swab dengan terdakwa Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (21/4/2021).
Enam saksi tersebut Ketua Presidium Mer-C Sarbini Abdul Murad, dokter Hadiki Habib, dokter Tonggo Meaty Fransisca, dokter Fariz Najib, dokter Merina Maya Kartiva, dan dokter Nuridiah Indahsari.
Keenamnya hadir memberi keterangan terkait kronologis tes swab Rizieq Shihab sewaktu menjalani rawat inap di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu saat eks pimpinan FPI terpapar Covid-19.
Dari enam saksi dihadirkan pihak JPU, dokter Hadiki Habib yang merupakan relawan tim Mer-C paling pertama memberi keterangan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Awalnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur bertanya kepada Hadiki pemriksaan medis yang dilakukan sebelum Rizieq dirawat di RS UMMI Bogor pada 25 November 2020 lalu.
"Pemeriksaan yang saya lakukan rapid antigen. Seingat saya itu dilakukan sekitar tanggal 23 November 2020," jawab Hadiki kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (21/4/2021).
Kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Hadiki menuturkan rapid test antigen yang merupakan pemeriksaan deteksi Covid-19 dilakukan di kediaman Rizieq wilayah Sentul, Bogor.
Menurutnya rapid test antigen berdasar kesepakatan antara pihak Mer-C dengan Rizieq, bukan atas permintaan Rizieq yang saat kejadian baru tiba di Indonesia setelah sekitar 3 tahun di Arab Saudi.
"Terdakwa tidak pernah meminta untuk melakukan rapid antigen," ujarnya.
Hadiki menuturkan permintaan yang disampaikan pihak Rizieq kepada Tim Mer-C hanya agar dilakukan pendampingan kesehatan, tidak spesifik melakukan rapid test antigen kepada Rizieq.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pun lalu meminta Hadiki menjelaskan definisi pendampingan kesehatan yang dilakukan Tim Mer-C kepada Rizieq saat kejadian.
"Pendampingan itu kami breakdown bahwa ketika permintaan itu ada, maka tentu apa pendampingan yang dibutuhkan. Itu kan nanti kita konfirmasi. Saya ditugaskan untuk melakukan pendampingan tadi," tuturnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan Muhammad Rizieq Shihab pada Rabu (21/4/2021).
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sidang perkara nomor 223, 224, dan 225. Sidang dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama Pengadilan," kata Alex saat dikonfirmasi di Cakung, Jakarta Timur, Rabu (21/4/2021).
Perkara nomor 223 merupakan berkas untuk terdakwa Dirut RS UMMI Bogor, dr. Andi Tatat, nomor 224 berkas untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas, sementara 225 untuk Rizieq Shihab.
Ketiganya terdakwa dalam kasus tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu yang diduga ditutupi atau dipalsukan dari pihak Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor.
Sidang hari ini lanjutan setelah pada Rabu (14/4/2021) JPU menghadirkan sebanyak empat saksi guna membuktikan dakwaan mereka di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
TribunJakarta.com telah berupaya mengonfirmasi saksi yang dihadirkan hari ini kepada Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Ahmad Fuady, tapi hingga berita ditulis upaya konfirmasi urung berhasil.
Pada sidang sebelumnya Wali Kota Bogor Bima Arya termasuk satu saksi dihadirkan JPU, kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dia merinci kesalahan yang dilakukan tiga terdakwa.
"Beliau (Rizieq Shihab) tidak berkenan untuk menyampaikan, menginformasikan tentang hasil dari tes swab PCR-nya," jawab Bima saat ditanya Majelis Hakim kesalahan Rizieq menurutnya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (14/4/2021).
Menurutnya sikap Rizieq yang menolak melaporkan hasil tes swabnya saat menjalani perawatan di RS Ummi sudah menghalangi kerja Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor.
Yakni bahwa setiap hasil tes warga yang menjalani perawatan di fasilitas kesehatan wilayah Kota Bogor, baik terkonfirmasi Covid-19 atau tidak wajib dilaporkan ke Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
Laporan hasil tes ini yang menentukan langkah bagaimana tracing (penelusuran riwayat kontak), dan treatment yakni bagaimana penanganan terhadap pasien selama menjalani perawatan.
Sementara untuk Muhammad Hanif Alatas yang merupakan menantu Rizieq Shihab, Bima menuturkan Hanif sebagai pihak keluarga juga tidak menyampaikan hasil tes swab Rizieq saat dirawat di RS UMMI.
"Beliau (Muhammad Hanif Alatas) menyepakati untuk menyampaikan informasi terkait swab (Rizieq Shihab) pada hari Kamis 26 November 2020 atau Jumat malam, tapi itu tidak kami dapatkan," ujarnya.
Sementara terhadap Dirut RS UMMI Bogor, dr. Andi Tatat yang juga jadi terdakwa dalam kasus tes swab Rizieq Shihab, Bima menyebut bahwa saat kejadian Andi tidak koperatif terkait perawatan Rizieq.
Padahal sebagai fasilitas kesehatan yang menangani pasien Covid-19, RS UMMI wajib berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor terkait upaya penanganan pandemi.
Hal ini yang membuat pihak Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor melaporkan pihak RS UMMI ke Polres Bogor Kota sebelum penanganan kasus diambil alih Bareskrim Polri.
"Apabila sejak awal pihak rumah sakit kooperatif, persidangan ini tidak perlu ada. (Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor) Merasa terhalangi karena tidak ada kejelasan terhadap seluruh tahapan protokol kesehatan penanganan Covid-19," tuturnya. (*)