DPR Minta Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Teknis Pelarangan Mudik Lebaran
Pemerintah diminta segera menerbitkan aturan teknis terkait Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mendorong pemerintah segera menerbitkan aturan teknis terkait Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik selama 6-17 Mei 2021.
"Pemerintah untuk segera menerbitkan aturan teknis terkait pelarangan mudik Idul Fitri tahun 2021, sehingga Pemda dan aparat keamanan dapat segera mengatur rencana untuk penyekatan pemudik," kata Azis kepada wartawan, Rabu (21/4/2021).
Baca juga: Tito Karnavian : Pemerintah Daerah Wajib Beri Sanksi Warganya yang Nekat Mudik
Baca juga: Terakhir Pimpin Tangsel: Airin Disambangi Menantu Presiden Jokowi, Puisi dan Perpisahan Penuh Haru
Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu mendorong pemerintah daerah berkoordinasi dengan aparat keamanan dalam menyiapkan strategi untuk memperketat pembatasan jalur yang dilewati untuk mudik.
Serta mengawasi secara ketat titik-titik yang berpotensi menjadi tempat kumpul masyarakat guna mencegah adanya kerumunan massa.
"Pemerintah untuk mempertimbangkan penutupan tempat wisata selama libur Lebaran, sebagai upaya membatasi tempat yang menjadi kerumunan masyarakat, mengingat tempat wisata akan menjadi salah satu target masyarakat untuk menghabiskan waktu selama libur lebaran," ujarnya.
Baca juga: Pertamina Jelaskan Video Semburan Api di Cikarang: Itu Flaring Aman dan Tak Berbahaya
Lebih lanjut, Azis mengimbau masyarakat agar memanfaatkan libur Lebaran dengan berkegiatan di rumah saja dan memanfaatkan teknologi untuk berkomunikasi dengan keluarga, sebagai upaya mencegah dan memutus rantai penularan Covid-19.
"Mari saling jaga orang yang kita sayangi dan cintai dari penyebaran covid 19, agar perayaan idul fitri tidak menjadi cluster baru penyebaran Covid-19," pungkasnya.
--