Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa KPK Bacakan Dakwaan Eks Mensos Juliari Batubara Hari Ini

Eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara akan menjalani sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan pada hari ini, Rabu (21/4/2021).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Jaksa KPK Bacakan Dakwaan Eks Mensos Juliari Batubara Hari Ini
TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN PRATAMA
Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara akan menjalani sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan pada hari ini, Rabu (21/4/2021).

Sidang diagendakan sekitar pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.

"Rabu (21/4/2021) dijadwalkan sidang perdana terdakwa Juliari P Batubara dkk dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu.

Selain Juliari, jaksa KPK juga bakal membacakan dua terdakwa penerima suap lainnya dalam perkara pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kementerian Sosial.

Baca juga: ICW: Tuntutan Dua Penyuap Juliari Batubara Lukai Hati Masyarakat

Mereka yaitu dua orang bekas Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono

Juliari dan Adi akan didakwa dengan Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BERITA REKOMENDASI

Sementara, Joko bakal didakwa dengan Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan Pasal 12 huruf (i) UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"KPK mengajak masyarakat ikut mengawal persidangan yang terbuka untuk umum tersebut," kata Ali.

Adapun penuntut umum dalam perkara ini telah menuntut Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja serta konsultan hukum Harry van Sidabukke masing-masing dihukum 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan karena memberikan suap kepada Juliari Batubara.

Baca juga: Dua Penyuap Eks Mensos Juliari Batubara Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Ardian diduga menyuap Juliari senilai senilai Rp1,95 miliar karena telah menunjuk PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako Covid-19 tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 yang totalnya sebanyak 115.000 paket.

Sedangkan Harry diduga menyuap Juliari senilai Rp1,28 miliar karena menunjuk penunjukkan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako Covid-19 tahap 1, 3, 5, 6, 7, 8, 9 dan 10 yang seluruhnya sebanyak 1.519.256 paket.

Suap diberikan melalui dua orang bawahan Juliari yaitu Matheus Joko Santoso selaku PPK pengadaan bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos periode April-Oktober 2020 dan Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Kemensos dan PPK pengadaan bansos sembako Covid-19 periode Oktober-Desember 2020.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas