Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Selidiki Oknum Penyidik Peras Wali Kota Tanjungbalai Rp1,5 M: Kami Zero Tolerance

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan pemerasan oleh oknum penyidik lembaga antirasuah.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in KPK Selidiki Oknum Penyidik Peras Wali Kota Tanjungbalai Rp1,5 M: Kami Zero Tolerance
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Ketua KPK Firli Bahuri 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan pemerasan oleh oknum penyidik lembaga antirasuah.

Berdasarkan informasi dihimpun, terdapat oknum penyidik kepolisian di KPK yang meminta Rp1,5 miliar ke Wali Kotai Tanjungbalai dengan dijanjikan akan menghentikan kasusnya.

Saat ini KPK tengah mengusut kasus korupsi di Pemkot Tanjungbalai.

"Saat ini KPK sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana dimaksud dengan melakukan permintaan keterangan serta pengumpulan bukti permulaan lainnya," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya, Rabu (21/4/2021).

Baca juga: JPU KPK Sebut Cita Citata dan Hotma Sitompul Ikut Kecipratan Uang Suap Bansos

Dia mengatakan hasil penyelidikan akan ditindaklanjuti dengan gelar perkara segera pada forum ekpose pimpinan.

Firli pun menegaskan lembaga antirasuah tidak akan mentolerir penyimpangan dan memastikan akan menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu.

Baca juga: KPK Periksa Mantan Direktur Utama Asuransi Jasindo

Berita Rekomendasi

"Kami memastikan memegang prinsip zero tolerance," tegas Firli.

Diketahui, Wali Kota Tanjung Balai H. M. Syahrial diduga diperas sejumlah Rp1,5 miliar oleh oknum penyidik KPK dari kepolisian.

Penyidik ini disebut-sebut menjanjikan akan menghentikan kasus yang menjerat Syahrial.

Adapun saat ini KPK membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2019.

Baca juga: Bertepatan Hari Kartini, KPK-KemenPPPA Tanda Tangani Nota Kesepahaman

"Benar, setelah menemukan dua bukti permulaan yang cukup, maka saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Tanjungbalai," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (21/4/2021).

Menurut penuturan Ali, KPK telah menjerat tersangka dalam kasus ini.

Namun, berdasarkan kebijakan Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri pengumuman status tersangka berikut kontruksi perkaranya akan disampaikan saat upaya paksa seperti penangkapan atau penahanan.

"Saat ini, kronologi mengenai uraian dan para pihak yang telah KPK tetapkan sebagai tersangka belum dapat kami informasikan kepada masyarakat," kata Ali.

Baca juga

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas