Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menilik Akun Youtube Jozeph Paul Zhang, Punya 53 Ribu Subscriber dan 595 Video

Nama Jozeph Paul Zhang mendadak viral usai dirinya mengaku sebagai nabi ke-26 dan diduga menistakan agama Islam sekaligus Nabi Muhammad.

Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Menilik Akun Youtube Jozeph Paul Zhang, Punya 53 Ribu Subscriber dan 595 Video
YouTube Joseph Paul Zhang
YouTuber Joseph Paul Zhang resmi dinyatakan sebagai tersangka atas perbuatan penistaan agama 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Jozeph Paul Zhang mendadak viral usai dirinya mengaku sebagai nabi ke-26 dan diduga menistakan agama Islam sekaligus Nabi Muhammad.

Kini, Jozeph telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Bareskrim Polri.

Tribunnews mencoba melacak akun Youtube milik Jozeph, sebab dari sanalah semuanya bermula.

Dari hasil temuan Tribunnews, Jozeph memiliki subscribers sebanyak 53,6 ribu. Adapun total video yang telah diupload di kanal Youtubenya sebanyak 595 video.

Baca juga: Fakta-fakta Sosok Jozeph Paul Zhang: Disebut Pernah Tinggal di Salatiga, Berasal dari Tegal

Jozeph pertama kali mengupload video di Youtube yakni pada 8 Oktober 2009, sedangkan video teranyarnya diupload pada 18 April 2021.

Untuk video yang berbuntut panjang, yakni Puasa Lalim Islam sudah tak ditemukan lagi di kanal Youtube milik Jozeph.

Berita Rekomendasi

Hal ini sesuai pernyataan Jubir Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi, bahwa video tersebut

“Per hari ini, 20 April 2021, telah dilakukan take down atau pemutusan akses  pada 20 konten di Youtube terkait ujaran kebencian tersebut, termasuk 1 konten berjudul “Puasa Lalim Islam” di akun milik Paul Zhang,” ujar Dedy Permadi dalam konferensi pers virtual yang disiarkan langsung di Channel Youtube Kominfo, Selasa (20/4/2021).

Baca juga: Kominfo Takedown 20 Video Jozeph Paul Zhang di Youtube

"Kementerian Kominfo terus melakukan patroli siber untuk menemukan konten-konten yang berisi ujaran kebencian Jozeph Paul Zhang dan akan segera memproses dengan tindakan blokir jika masih ditemukan," tambah Dedy.

Adapun Dedy menambahkan, dari sisi Undang-Undang ITE, tindakan yang bersangkutan dapat dikategorikan sebagai pembuatan konten yang melanggar pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A.

Pasal tersebut berbunyi:

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

"Terkait dengan keberadaan yang bersangkutan yang diduga berada di luar negeri, perlu ditekankan bahwa UU ITE menerapkan asas extrateritorial di mana Undang-Undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia; yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia; dan merugikan kepentingan Indonesia," tambahnya.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan terus menjaga perdamaian baik di ruang fisik maupun ruang digital," tandas Dedy.

--

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas