Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Minta PNS Sabar, THR Baru Cair Tanggal 3 Mei 2021

Pemerintah minta PNS menunggu dengan sabar dalam pencairan THR. Dia mengatakan tidak ingin terburu-buru dalam mencairkan THR PNS.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Pemerintah Minta PNS Sabar, THR Baru Cair Tanggal 3 Mei 2021
Kompas.com/Karnia Septia - monily.id
Ilustrasi THR PNS, TNI/Polri dan Pensiunan. Pemerintah Minta PNS Sabar, THR Baru Cair Tanggal 3 Mei 2021 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan konsumsi sebagai bagian dari pemulihan ekonomi nasional yang terdampak pandemi covid-19.

Di antaranya dengan mendorong perusahaan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh pada Idul Fitri 2021. 

"THR untuk pekerja sudah ada SE Menaker tahun 2021 dibayar secara penuh dan paling lama dibayarkan H-7 dan kementerian tenaga kerja akan membuat posko THR untuk memonitor," kata Airlangga usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa(20/4).

Jumat (19/3/2021) Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, didampingi oleh Menteri Perindustrian, menerima audiensi dari para insan perfilman di Loka Kretagama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Jumat (19/3/2021) Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, didampingi oleh Menteri Perindustrian, menerima audiensi dari para insan perfilman di Loka Kretagama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. (Istimewa)

Baca juga: 6 Program Pengungkit Ekonomi Jelang Lebaran 2021: THR, Perlindungan Sosial hingga Kartu Sembako

Baca juga: KAPAN THR 2021 Cair? Berikut Besaran THR yang Diterima PNS, Diberikan Secara Penuh

Selain mendorong perusahaan membayarkan THR secara penuh kepada karyawannya, pemerintah juga akan mencairkan THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI dan Polri. Pencairan THR sedang dimatangkan dan akan dibayarkan pada H-10 lebaran.

"Untuk ASN dan prajurit TNI Polri ini juga difinalisasi oleh ibu Menteri Keuangan dan dibayarkan H-10," katanya.

Untuk meningkatkan konsumsi, pemerintah juga menggelar program Harbolnas Ramadhan dengan mensubsidi ongkos kirim (Ongkir).

Sementara itu untuk program perlindungan sosial, pemerintah kata Airlangga menggulirkan program sembako dari Mei hingga Juni. 

BERITA REKOMENDASI

"Kemudian Bansos berupa beras ini sedang dalam pematangan, yaitu terkait dengan 10 kilogram dengan sasaran, serta kartu sembako non PKH," ujar Airlangga.

Airlangga yang juga merupakan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) mengungkapkan pertumbuhan belanja nasional mengalami peningkatan yang cukup signifikan pada April 2021.

Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. (Shutterstock)

“Dari hasil monitor data big data dari perbankan, sudah terlihat pertumbuhan belanja nasional di bulan April, mengalami kenaikan yang cukup besar di mana tumbuh 32,48 persen (year-on-year/YoY) untuk yang non-seasonally adjusted dan 13,11 persen (YoY) untuk yang seasonally adjusted,” kata Airlangga.

Capaian Purchasing Managers’ Index (PMI) manufaktur Indonesia pada Maret 2021 juga mencatatkan rekor tertinggi di level 53,2.

Sektor industri juga mencatatkan pertumbuhan penerimaan yaitu tumbuh 10,26 persen (YoY) untuk non-seasonally adjusted dan 1,46 persen (YoY) untuk seasonally adjusted.


Untuk komponen besaran THR tahun 2020 diatur didalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24/2020. Di antaranya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Untuk komponen THR pensiunan meliputi pensiunan pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata meminta agar PNS menunggu dengan sabar dalam pencairan THR. Dia mengatakan tidak ingin terburu-buru dalam mencairkan THR PNS.

"Sabar saja," ujarnya.

Posko Pengaduan

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta pemerintah provinsi (Pemprov) maupun pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten/Kota turut membuka Posko THR 2021 di wilayahnya masing-masing. Ida meminta Posko THR 2021.

Ini supaya tidak hanya dibentuk di pusat, tetapi juga di Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Ida menjelaskan pendirian posko THR di pusat dan daerah ini dilakukan agar pelaksanaan koordinasi menjadi lebih efektif.

“Dalam rangka pelaksanaan kordinasi yang efektif antara pemerintah pusat dan daerah, maka Posko THR keagamaan 2021 tidak hanya dibentuk di tingkat pusat, kami juga minta kepada Pemprov dan Pemkot membentuk posko yang sama di Provinsi maupun di Kabupaten/Kota,” kata Ida.

Ida menjelaskan Posko ini akan memberikan layanan kepada pekerja/buruh maupun pengusaha lewat 3 aspek utama yakni informasi seputar kebijakan dan peraturan THR keagamaan tahun 2021, ada juga ruang konsultasi, serta pengaduan pelaksanaan THR 2021.

Posko informasi, konsultasi dan pengaduan yang dibentuk di pusat dilakukan dengan 2 cara, baik secara luring dan daring.

Ia berpesan bagi Pemprov maupun Pemda yang membuka Posko THR secara luring atau tatap muka harus dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan. “Saya berpesan, jika dilakukan secara offline untuk tetap mengikuti protokol kesehatan,” katanya.

Kemnaker juga memberikan layanan secara online yang bisa diakses melalui www.bantuan.kemnaker.go.id dan melalui call center 1500-630 yang sudah dapat diberlakukan mulai tanggal 20 April hingga 20 Mei 2021.

“Keberadaan Posko THR keagamaan ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar pekerja/buruh mendapat THR keagamaan benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

Ida berharap, posko THR dapat berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundangan dengan tertib dan efektif, serta tercapai kesepakatan yang dapat memuaskan para pihak, yaitu pekerja/buruh dan pengusaha.

Bagi pengusaha yang melakukan pelanggaran pelaksanaan THR Keagamaan 2021, ia meminta kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota agar tidak segan-segan menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.(Tribun Network/fik/ras/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas