Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendeta Gilbert Lumoindong: Jozeph Paul Zhang Harus Bertobat

Pendeta Gilbert Lumoindong minta Jozeph Paul Zhang untuk bertobat karena Jozeph bukan pengabar injil melainkan pengacau.

Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Pendeta Gilbert Lumoindong: Jozeph Paul Zhang Harus Bertobat
YouTube/Jozeph Paul Zhang
YouTuber Jozeph Paul Zhang 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pendeta Gilbert Lumoindong meminta Shindy Paul Soerjomoelyono alias Jozeph Paul Zhang untuk bertobat.

"Buat rekan saya yang namanya Paul Zhang ini harus bertobat, karena beliau bukan pengabar injil, beliau pengacau," kata Gilbert dalam kanal YouTube miliknya, Rabu (21/4/2021).

Jozeph Paul Zhang juga dinilai Gelbert sebagai orang yang arogan dan sombong.

"Karena merasa tidak di indonesia, muncul kesombongan dengan berkata 'siapa yang bisa melaporkan saya, saya bayar Rp 1 juta'. Jadi ini adalah ciri-ciri lebih tepatnya saya menyebutnya preman yang berjubah pendeta," tambahnya.

Baca juga: Kasus Penistaan Agama, Polri: Jozeph Paul Zhang Wajib Taat Aturan Hukum di Indonesia

Sebagai pendeta, Gilbert pun meminta maaf kepada umat Islam usai keributan yang terjadi akibat pernyataan Jozeph Paul Zhang.

"Secara khusus yang tersakiti, terlukai dan betul-betul tercobek hatinya karena apa yang dibuat oleh salah saorang rekan saya, mungkin saya enggak kenal tapi karena dia menyebut-nyebut diri sebagai pendeta, saya harus sebagai sesama umat kristiani meminta maaf kepada rekan-rekan saya umat Islam, apalagi di bulan yang diakui sebagai bulan suci Ramadan yang seharusnya kita saling menjaga kasih, menjaga ketenteraman," kata Gilbert.

"Melalui pernyataan-pernyataan yang membuat saya sangat aneh, apalagi menyebut diri sebagai nabi ke-26. Apakah itu yang dia yakini ataukah hanya sindirannya terkait Tuhannya apa, saya juga enggak mengerti, karena itu di luar asas-asas penyampaian firman Tuhan," tandasnya.

Baca juga: Polisi Akan Jemput Jozeph Paul Zhang ke Berlin, Statusnya Kini Tersangka Penodaan Agama

Berita Rekomendasi

Diketahui, Jozeph Paul Zhang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penodaan agama usai mengaku sebagai nabi ke-26 di dalam akun YouTubenya.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan pihaknya kini masih berupaya terus memburu keberadaan tersangka.

"Sudah sebagai tersangka," kata Rusdi kepada wartawan, Selasa (20/4/2021).

Ia menjelaskan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (19/4/2021) kemarin.

Sebelumnya, Polri bakal segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap warganet yang mengaku nabi ke-26 Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoeljono.

Polri telah menerima banyak laporan polisi yang memprotes terkait konten dugaan penodaan agama yang diunggah Jozeph Paul Zhang

Satu di antaranya laporan polisi yang didaftarkan ke Bareskrim Polri dengan nomor 0253/IV/2021/Bareskrim. Laporan itu didaftarkan pada tanggal 17 April 2021.

"Bareskrim Polri akan segera mengeluarkan daftar pencarian orang yang tentunya DPO ini akan diserahkan ke interpol," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/4/2021).

Baca juga: Jozeph Paul Zhang Jadi DPO, Sahroni Minta Masyarakat Tak Terprovokasi

Rusdi menjelaskan bahwa Jozeph diduga kuat berada di Jerman.

Namun hingga saat ini, belum diketahui secara pasti keberadaan pelaku.

Dijelaskan Rusdi, penetapan DPO terhadap Jozeph menjadi dasar interpol untuk menerbitkan red notice.

Hal ini menjadi dasar pihak kepolisian membekuk Jozeph yang berada di luar negeri.

"Daftar pencarian orang ini menjadi dasar bagi interpol untuk menerbitkan red notice. Sekali lagi rekan sekalian, Polri telah dan sedang berusaha keras untuk menyelesaikan kasus ini bersama sama dengan instansi terkait lainnya," jelas dia.

Baca juga: Kominfo Takedown 20 Video Jozeph Paul Zhang di Youtube

Lebih lanjut, ia meminta masyarakat untuk bersabar dan tidak terprovokasi.

"Yang terpenting masyarakat jangan terprovokasi dengan beredarnya video ini, yakini Polri bersama instansi lainnya sedang berusaha keras untuk menyelesaikan kasus yang terjadi," tukas dia.

Dalam kasus ini, Jozeph Paul Zhang diduga melanggar pasal 28 ayat 2 undang undang ITE tentang ujaran SARA.

Selain itu, Jozeph juga diduga melanggar pasal 156 huruf a 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas