Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Ada Sosok Politikus Ihsan Yunus dalam Dakwaan Eks Mensos Juliari Batubara

Pasalnya nama politikus PDIP kolega Juliari Batubara itu sebelumnya muncul pada saat penyidikan serta persidangan terdakwa lain dalam perkara ini.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tak Ada Sosok Politikus Ihsan Yunus dalam Dakwaan Eks Mensos Juliari Batubara
Tribunnews/Irwan Rismawan
Mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, M Rakyan Ihsan Yunus tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan, di Jakarta Selatan, Kamis (25/2/2021). Ihsan dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) telah selesai membacakan dakwaan eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Rabu (21/4/2021).

Akan tetapi, sosok Anggota Komisi II DPR Ihsan Yunus tidak termuat dalam dakwaan Juliari.

Pasalnya nama politikus PDIP kolega Juliari Batubara itu sebelumnya muncul pada saat penyidikan serta persidangan terdakwa lain dalam perkara ini.

Dalam proses penyidikan, Ihsan Yunus yang sempat menjadi wakil ketua Komisi VIII DPR yang bermitra dengan Kemensos, beberapa kali dipanggil KPK, namun tidak hadir.

Hingga pada akhirnya pada 25 Februari 2021, Ihsan Yunus memenuhi panggilan KPK.

Ihsan datang ke gedung Merah Putih KPK usai sehari sebelumnya penyidik KPK menggeledah kediamannya di kawasan Pulo Gadung, Jakarta Timur.

Tapi tak ada barang bukti yang diamankan KPK.

Berita Rekomendasi

Kala itu, KPK dinilai oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) telat karena baru menggeledah rumah Ihsan Yunus setelah kasus lama bergulir.

Terakhir, KPK menggeledah kediaman orang tua Ihsan Yunus pada 12 Januari, dan masih bisa mengamankan barang bukti dari rumah tersebut.

Adapun dalam pemeriksaan 25 Februari 2021, KPK mendalami dugaan anggota DPR fraksi PDIP itu mengetahui soal bagi-bagi jatah kuota bansos.

Baca juga: Anak Buah Juliari Simpan Pecahan Uang Dolar AS Hingga Singapura di Koper President

"Ihsan Yunus dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengetahuannya mengenai pelaksanaan pengadaan bansos di Kemensos TA 2020 dan dikonfirmasi pengetahuannya mengenai adanya dugaan pembagian jatah paket bansos di Kemensos," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (26/2/2021).

Selain sejumlah penggeledahan dan pemanggilan terhadap dirinya, nama Ihsan Yunus muncul dalam rekonstruksi KPK.

Saksi bernama Agustri Yogasmara alias Yogas, disebut merupakan operator Ihsan Yunus, diduga menerima Rp1,53 miliar dan 2 unit sepeda Brompton dari pemenang vendor bansos Covid-19 Harry Van Sidabukke.

Sepeda Brompton sudah ia kembalikan ke pihak KPK.

Nama Ihsan Yunus juga kembali muncul saat mantan Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Adi Wahyono bersaksi di persidangan.

Ihsan Yunus disebut-sebut mendapatkan paket bansos sebesar 400 ribu.

Paket itu bukan hanya untuknya, tetapi juga adiknya Irman Ikram, dan juga Yogas.

Nama Ihsan Yunus juga bukan kali ini saja hilang dari dakwaan KPK.

Sebelumnya, di dua dakwaan penyuap Juliari yakni Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja, nama Ihsan Yunus juga hilang.

Saat itu KPK menyatakan bahwa Ihsan Yunus belum pernah diperiksa di kasus tersebut, sehingga tak masuk dakwaan kedua penyuap.

Namun kini, Ihsan Yunus sudah pernah diperiksa KPK, namanya muncul di persidangan, pernah digeledah kediamannya, dan juga disebut mendapatkan paket kuota bansos.

Tetapi namanya tak termuat dalam dakwaan Juliari Batubara.

Terkait kasus bansos, KPK sebelumnya menyiratkan sedang membuka pengembangan dengan melakukan penyelidikan.

Namun, belum diketahui detail lebih lanjut penyelidikan tersebut, apakah termasuk mendalami peran Ihsan Yunus di dalamnya.

Adapun Juliari Batubara, ia didakwa menerima suap total sekitar Rp32.482.000.000.

Suap berasal dari para vendor bansos sembako untuk penanganan Covid-19.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas