KPK Sita Barang Barang Bukti Suap Pajak dari CFO Bank Panin
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Biro Administrasi Keuangan (Chief Of Finance Officer) PT Bank Panin Indonesia
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Biro Administrasi Keuangan (Chief Of Finance Officer) PT Bank Panin Indonesia Marlina Gunawan, Rabu (21/4/2021).
Lewat Marlina, tim penyidik menyita barang bukti yang berkaitan dengan kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Baca juga: KPK Panggil Kepala Biro Administrasi Keuangan Bank Panin di Kasus Suap Pajak
"Marlina Gunawan (Karyawan Swasta - Kepala Biro Administrasi Keuangan (Chief Of Finance Officer) PT Bank Panin Indonesia Tbk) pada yang bersangkutan dilakukan penyitaan berbagai barang bukti yang ditemukan pada saat tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor PT Bank Panin," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (22/4/2021).
Tim penyidik KPK sebelumnya menggeledah Kantor Pusat Bank Panin, Jakarta Pusat pada Selasa (23/3/2021).
Baca juga: Geledah 11 Jam Kantor Pusat Bank Panin, KPK Temukan Bukti Suap Pajak
Dari sana, KPK mengamankan berbagai dokumen dan barang elektronik yang terkait dengan perkara suap pajak.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut pihak yang diduga telah dijerat KPK adalah Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat 1 Kerja Sama Dukungan Pemeriksaan Dadan Ramdani.
Namun hingga kini, KPK belum menyampaikan detail perkara menyusul kebijakan internal KPK.
Ali mengatakan, publikasi perkara termasuk pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan.
Baca juga: Upaya Bank Panin Cegah Penularan Covid-19 di Semua Kantor Cabang di Jakarta
"Kami berharap rekan-rekan media memahami kebijakan ini dan memberikan waktu tim penyidik KPK menyelesaikannya tugasnya lebih dahulu," kata Ali.
Dia memastikan bahwa KPK akan memberitahukan kepada masyarakat dan tentang konstruksi perkara suap tersebut.
Begitu juga dengan alat buktinya apa saja dan akan dijelaskan siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya.
Meski demikian, Angin Prayitno Aji bersama lima orang lainnya telah dicegah KPK bepergian ke luar negeri untuk waktu 6 bulan.
Adapun Angin dan lima orang berinisial DR, RAR, AIM, VL, dan AS, dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri mulai 8 Februari 2021 sampai dengan 5 Agustus 2021 mendatang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.