KPK Undang Mentan dan Mendag Bahas Importasi dan Pengelolaan Pangan
Mentan dan Mendag diundang KPK rapat soal tata kelola impor komoditas hortikultura dan kajian tata kelola buffer stock dalam penyediaan pangan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi dan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo pada hari ini, Rabu (22/4/2021).
Tujuannya yaitu mengadakan rapat pendahuluan (kick off meeting) terkait kajian yang akan dilakukan KPK di tahun 2021.
Kajian tersebut mengenai kajian tata kelola impor komoditas hortikultura dan kajian tata kelola buffer stock dalam penyediaan pangan: studi kasus bulog.
"Melalui pertemuan tersebut KPK meminta penjelasan, data, dan informasi yang dibutuhkan KPK untuk memulai kajian tersebut. Kedua kementerian ini memiliki kewenangan terkait importasi dan pengelolaan pangan di Indonesia," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangannya, Kamis (22/4/2021)
Baca juga: Penyidik Peras Wali Kota Dituding Akibat Revisi UU KPK, PPP Beri Pesan ke Mantan Pimpinan KPK
Baca juga: KPK Sita Barang Barang Bukti Suap Pajak dari CFO Bank Panin
Baca juga: Diduga Memeras Wali kota Tanjungbalai, Polri-KPK Diminta Tak Sembunyikan AKP SR
Kata Ipi, hadir dalam pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri didampingi Wakil Ketua Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, dan Nurul Ghufron serta Deputi Pencegahan dan Monitoring Pahala Nainggolan beserta jajaran pada Direktorat Monitoring.
Sementara, dari dua kementerian, yaitu Mendag Muhammad Lutfi didampingi Irjen Didit Nurdiatmoko dan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Didi Sumedi.
Dari Kementerian Pertanian hadir Mentan Syahrul Yasin Limpo didampingi Dirjen Hortikultura Prihasto Setyanto, Dirjen Perkebunan Kasdi Subagyono, dan Kepala Badan Karantina Ali Jamil.
"Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan KPK untuk melakukan pengkajian terhadap sistem pengelolaan administrasi di lembaga pemerintahan, dan memberikan saran jika sistem pengelolaan administrasi tersebut berpotensi menyebabkan tindak pidana korupsi, yang merupakan pelaksanaan tugas KPK sesuai pasal 6 huruf c dan pasal 9 UU No 19 tahun 2019 tentang KPK bahwa KPK bertugas melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara," jelas Ipi.