Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Orang Terdekat Jozeph Paul Zhang Bakal Diperiksa Polisi

Polri akan memeriksa orang terdekat tersangka penodaan agama Jozeph Paul Zhang yang mengaku nabi ke-26. 

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Orang Terdekat Jozeph Paul Zhang Bakal Diperiksa Polisi
YouTube/Hagios Europe
Jozeph Paul Zhang dalam tayangan YouTube Hagios Europe. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri akan memeriksa orang terdekat tersangka penodaan agama Jozeph Paul Zhang yang mengaku nabi ke-26. 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan pemeriksaan orang terdekat tersangka untuk memburu keberadaan pelaku yang berada di luar negeri.

"Proses tetap berjalan, Bareskrim Polri dalam hal ini penyidik akan memeriksa orang-orang terdekat dengan yang bersangkutan," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/4/2021).

Baca juga: Jozeph Paul Zhang Jadi Buronan, Gus Miftah: Keluar Dong Ngaku Nabi Kok Petak Umpet, Sini Ngopi

Nantinya, kata Rusdi, pihaknya akan menggali sejumlah keterangan terhadap orang terdekat Jozeph di Indonesia. Namun ia tak menjelaskan secara rinci.

"Akan digali keterangan yang berhubungan dengan JPZ tersebut," pungkasnya.

Sebagai informasi, Polri masih tengah memburu Jozeph Paul Zhang yang dikabarkan berada di negara Jerman.

Pemilik nama Shindy Paul Soerjomoeljono itu pun telah resmi menjadi buronan.

Rekomendasi Untuk Anda

Sebaliknya, Polri tengah berupaya mengajukan nama Shindy Paul Soerjomoeljono ke dalam red notice ke Sekretariat NCB Indonesia melalui Kantor Pusat Interpol di Lyon, Prancis.

Nama Jozeph Zhang viral usai unggahannya di akun YouTubenya dianggap menodai agama Islam.

Salah satunya pernyataan yang menyebut dirinya sebagai nabi ke-26.

Dalam kasus ini, Jozeph Paul Zhang diduga melanggar pasal 28 ayat 2 undang undang ITE tentang ujaran SARA.

Selain itu, Jozeph juga diduga melanggar pasal 156 huruf a tentang penodaan agama.

Ancaman hukumannya, kurungan penjara selama 5 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas