Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Terbitkan PP 59/2021 Terkait Jaminan Sosial Pekerja Migran

PP yang ditandatangani Presiden Joko Widodo ini diundangkan pada 7 April 2021.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pemerintah Terbitkan PP 59/2021 Terkait Jaminan Sosial Pekerja Migran
dok Kemenaker
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, meresmikan workshop pelatihan bagi calon pekerja migran Indonesia (CPMI) di Balai Latihan Kerja (BLK) Lombok Timur, Sabtu (20/2/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia telah mengundangkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PP No. 59/2021).

PP yang ditandatangani Presiden Joko Widodo ini diundangkan pada 7 April 2021.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan bahwa PP No. 59/2021 merupakan salah satu aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI). 

Menurutnya, PP yang  telah diundangkan ini merupakan bagian perjuangan dan bukti kehadiran negara untuk pelindungan pekerja migran.

“Ini adalah aturan yang sangat ditunggu-tunggu, karena di samping PP ini memuat aturan yg lebih menjelaskan substansi UU 18/2017 juga merupakan instrumen hukum yang penting untuk memperbaiki tata kelola penempatan dan pelindungan bagi pekerja migran kita,” kata Menaker Ida dalam keterangannyan, Kamis (22/4/2021).

Baca juga: Pekerja Migran di Luar Negeri Diimbau Tunda Mudik Lebaran 2021

Menaker ida mengatakan tata kelola penempatan pekerja migran Indonesia harus mengedepankan aspek pelindungan dan jaminan sosial, mengingat proses dan pergerakan migrasi pekerja antarnegara sangat dinamis.

Pemerintah ingin kedepannya pekerja migran yang bekerja ke luar negeri semakin banyak berorientasi kepada mereka yang skilled (terampil) dan kompeten

Berita Rekomendasi

“Prinsipnya pemerintah memiliki komitmen kuat untuk meningkatkan kualitas perlindungan pekerja migran Indonesia dan salah satu caranya adalah dengan meningkatkan keahlian pekerja migran  dan penerapan regulasi yang baik, “ kata Ida.

Menaker Ida menjelaskan, PP No. 59/2021 terdiri dari 7 Bab. Bab I memuat tentang Ketentuan Umum.

Bab II mengatur tentang pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI).

Pelindungan PMI ini adalah isu sentralnya.

Sehingga dalam pelaksanaanya, PP ini mengatur mengenai pelindungan sebelum PMI berangkat bekerja, selama bekerja di negara penempatan, hingga setelah bekerja.

Bab III PP No. 59/2021 mengatur tentang Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) penempatan dan pelindungan PMI.

Pembentukan LTSA dilakukan untuk meningkatkan pelayanan yang efektif, efisien, transparan, cepat, dan berkualitas tanpa diskriminasi.

LTSA ini akan mengkoordinasikan dan mengintegrasikan 8 layanan instansi/lembaga dalam bentuk desk.

Kedelapan layanan tersebut terdiri atas desk ketenagakerjaan; desk pengaduan dan informasi; desk kependudukan dan pencatatan sipil; desk Kesehatan; desk keimigrasian; desk kepolisian; desk perbankan; dan desk jaminan sosial.

Bab IV PP No. 59/2021 mencakup tentang pembagian tugas dan tanggung jawab secara tegas antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia dan keluarganya secara terintegrasi dan terkoordinasi.

“Bahkan dalam PP ini, Pemerintah Desa juga dilibatkan dalam proses migrasi. Karena perbaikan tata Kelola migrasi ini benar-benar membutuhkan komitmen seluruh pihak, termasuk elemen pemerintahan terkecil di desa,” kata Menaker Ida.

Bab V PP No. 59/2021 mengatur Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Bab VI mengatur tentang pembinaan dan pengawasan.

“Dalam menjalankan pembinaan, menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melaksanakan fungsi tersebut secara terpadu dan terkoordinasi. Untuk fungsi pengawasan, menteri, gubernur, dan bupati/wali kota dapat mengikutsertakan masyarakat,” ujarnya.

Adapun Bab VII sebagai bab terakhir mengatur ketentuan penutup. Dalam bab ini, beberapa aturan sebelumnya yaitu PP No. 3 Tahun 2013; PP No. 5 Tahun 2013; PP No. 4 Tahun 2015; dan Perpres No. 64 Tahun 2011 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas