Sidang Lanjutan Rizieq Shihab Kasus Kerumunan di Petamburan Berlanjut Hari ini
Untuk sidang pemeriksaan saksi hari ini, PN Jaktim kembali tak menyediakan siaran live streaming melalui YouTube resmi pengadilan.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akan kembali menggelar sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menciptakan kerumunan di Petamburan atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS).
Adapun agenda sidang hari ini merupakan lanjutan sidang Senin (19/4/2021) kemarin yang ditunda karena keterbatasan waktu.
Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, untuk sidang hari ini masih beragendakan mendengar keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kamis, 22 April untuk pemeriksaan saksi dari penuntut umum," kata Alex saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (22/4/2021).
Untuk sidang pemeriksaan saksi hari ini pihaknya kembali tak menyediakan siaran live streaming melalui YouTube resmi pengadilan.
Baca juga: Kata Rizieq Shihab, Gara-gara Bima Arya Berkoar di Media, Upaya Menutupi Perawatan di RS UMMI Gagal
Nantinya hanya akan disediakan dua layar monitor di depan pintu ruang sidang utama untuk keperluan awak media meliput dan menyebarluaskan informasi.
"Sidang tidak dilakukan secara live streaming. Untuk media diberikan akses di lobby depan sebanyak 2 layar TV," tukasnya.
Kendati begitu, Alex belum memerinci berapa orang saksi yang nantinya bakal dihadirkan oleh Jaksa.
Berdasarkan keterangan jaksa pada persidangan Senin kemarin, pihaknya mengatakan sudah menyiapkan lima orang saksi yang akan dimintai keterangannya sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur Suparman Nyompa memutuskan sidang pemeriksaan saksi atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dilanjut pada Kamis (22/4/2021).
Hal itu diputuskan Majelis Hakim setelah menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan saksi untuk perkara kerumunan di Megamendung dengan nomor perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.
"Jadi penuntut umum gitu ya, perkara 226 (kerumunan di Megamendung) ini sudah selesai untuk hari ini. Selanjutnya kita gak bisa lagi nih lanjut," ujar Nyompa di ruang sidang PN Jakarta Timur, Senin (19/4/2021).
Alasan pemilihan tanggal tersebut dikarenakan kondisi fisiknya terbatas dan diperlukan waktu untuk istirahat.
"Mengenai perkara 221, 222 (kerumunan Petamburan) ini gak kuat lagi kita, ini butuh istirahat soalnya bulan puasa ini gitu ya. Kita juga perlu ada ibadah ya yang lain juga," tuturnya.
"Kalau masih ada saksi nanti lanjut hari Kamis, jadi sidang akan dibuka kembali hari Kamis tanggal 22 April 2021," sambung Nyompa.
Baca juga: Ini Alasan Hakim Tunda Sidang Rizieq Shihab Hingga Pekan Depan
Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menghadirkan lima orang saksi untuk dimintai informasinya terkait perkara di Petamburan tersebut.
"Izin yang mulia, kalau sidang hari ini tidak dilanjutkan artinya saksi yang di perkara Petamburan tidak diperiksa hari ini, nah kemudian tindakannya hari Kamis," tutur Jaksa.
Dengan begitu, untuk sidang selanjutnya yakni pada Kamis (22/4/2021) pihak JPU akan kembali menghadirkan para saksi tersebut.
Kendati demikian, pihaknya tak memerinci nama para saksi yang rencananya akan dihadirkan.
"Ada lima (saksi) majelis," tuturnya.
Diketahui, dalam perkara 221/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk terdakwa Rizieq Shihab dan perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk terdakwa kelima mantan petinggi FPI terkait kasus kerumunan di Petamburan telah didakwa pasal berlapis yakni.
- Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
- Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
- Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau
- Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
- Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.