Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dirjen Imigrasi Beberkan Kronologi 129 Warga India Bisa Masuk ke Indonesia

Jhoni mengatakan, aturan serupa pernah diterbitkan pihaknya pada April tahun lalu.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Dirjen Imigrasi Beberkan Kronologi 129 Warga India Bisa Masuk ke Indonesia
Punit Paranjpe/AFP]
Pasien covid-19 di India menggunakan oksigen. Obat Covid-19 dan Oksigen Langka Di Rumah Sakit, Warga India Berburu ke Pasar Gelap 

- 11 orang kru pesawat yang merupakan WNI

Mereka kata Jhoni, masuk ke Indonesia karena memiliki dokumen perjalanan berupa visa yang termasuk dikecualikan dan boleh masuk sesuai Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020.

Namun, Jhoni mengatakan secara lisan telah memerintahkan jajarannya untuk menghentikan pelayanan permohonan visa bagi warga India.

Ditjen Imigrasi akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk mengantisipasi warga India atau yang pernah mengunjungi India dalam kurun 14 hari terakhir yang telah mendapat visa sebelum dihentikannya pelayanan permohonan.

Sementara warga India yang telah mendapat visa dan telah masuk ke Indonesia, Jhoni menekankan pihaknya mengantisipasi dengan menerapkan protokol kesehatan.

"Mungkin ada yang masih dalam perjalanan on air sekarang ini. Ini akan tetap kita antisipasi dan apabila nanti masuk ke Indonesia, ke bandara kita tetap mengacu pada protokol kesehatan yang telah ditetapkan," kata Jhoni.

Dikatakan, aturan larangan bagi warga India atau yang pernah mengunjungi India dalam kurun 14 hari untuk masuk ke Indonesia ini bersifat sementara.

Berita Rekomendasi

Ditjen Imigrasi, kata Jhoni akan terus memantau perkembangan dan eskalasi kasus Covid-19 di India.

"Nanti kami akan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri bisa juga dengan Kementerian Kesehatan mengenai kapan boleh masuknya kembali warga india untuk masuk ke Indonesia," katanya.

Jhoni menyebutkan, pesawat tersebut merupakan pesawat carter (charter flight).

Seluruh penumpang itu pun disebutnya sudah memenuhi dokumen perjalanan berupa visa, yang termasuk dikecualikan dan boleh masuk ke Indonesia.

"Memang mereka semua mendapatkan dokumen perjalanan berupa visa yang termasuk dikecualikan dan boleh masuk sesuai Permenkumham Nomor 26 tahun 2020," ucap Jhoni dikutip dari Kompas.com. 

127 WN Asal India Tiba di Indonesia

Sebelumnya diberitakan, 127 Warga Negara Asing (WNA) asal negera Bollywood itu tiba di Tanah Air.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas