Imigrasi Hentikan Pelayanan Visa untuk WN India
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI mennghentikan pelayanan visa bagi warga negara India
Editor: Hendra Gunawan
![Imigrasi Hentikan Pelayanan Visa untuk WN India](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/o2-india.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI mennghentikan pelayanan visa bagi warga negara India yang hendak melakukan perjalanan ke Indonesia.
Keputusan tersebut berlaku sejak Kamis(22/4/2021) pada pukul 12.00 WIB.
Penghentian permohonan visa telah dilakukan sesuai instruksi Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 dari India.
“Sejak kemarin siang (Kamis) saya sudah perintahkan secara lisan sesuai arahan Pak Menteri (Menkumham) untuk permohonan visa dari India sejak kemarin jam 12 siang sudah kami setop,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Jhoni Ginting dalam pernyataan pers yang diterima Tribun, Jumat(23/4/2021).
Baca juga: Metode Kremasi Bagi Jenazah Pasien Covid-19 di India Tidak Berpotensi Menyebabkan Penularan
Saat ini, Jhoni mengungkapkan, Ditjen Imigrasi sedang menyusun aturan teknis berupa Surat Edaran Dirjen Imigrasi sebagai regulasi untuk mencegah masuknya warga negara India dan orang yang pernah berada di India dalam kurun waktu 14 hari terakhir.
Baca juga: Kebijakan Larang WNA India Masuk Indonesia Dinilai Sudah Tepat
Jhoni mengungkapkan bahwa larangan ini hanya sementara sampai nanti ada perkembangan baru dari kasus melonjaknya penyebaran Covid-19 di India.
“Aturan ini sifatnya sementara dan kami menunggu bagaimana situasi perkembangan eskalasi dan herd immunity di India. Kami berkoordinasi dengan Kemlu dan Kemenkes sampai kapan mereka boleh masuk lagi ke Indonesia,” ujar Jhoni.(Willy Widianto)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.