Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kompolnas Minta Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Dipecat

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyebut tindakan yang dilakukan oleh AKP Stepanus telah menodai citra Polri dan KPK.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kompolnas Minta Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Dipecat
Tribunnews.com/Ilham
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial (MS) dan penyidik AKP Steppanus jadi tersangka. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta penyidik KPK asal Polri AKP Stepanus Robin yang diduga terlibat kasus pemerasan untuk segera diproses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyebut tindakan yang dilakukan oleh AKP Stepanus telah menodai citra Polri dan KPK.

"Tindakan ini jelas merupakan tindak pidana, dan mencemarkan nama baik institusi Polri dan KPK. Adanya dugaan pelanggaran etik yang nantinya akan diproses Propam Polri, ancaman terberat adalah PTDH," kata Poengky saat dikonfirmasi, Jumat (23/4). 

Lebih lanjut, Poengky juga meminta Propam untuk melakukan pengawasan yang ketat kepada seluruh jajarannya yang bertugas di Polri maupun berdinas di luar korps Bhayangkara.

"Pimpinan perlu melakukan pengawasan terhadap komunikasi dan tindakan-tindakan operasional anggota di lapangan agar tidak terjadi penyimpangan," jelasnya. 

Dia juga menyayangkan AKP Stepanus Robin yang berdinas dari Polri ke KPK justru terlibat dalam dugaan kasus pemerasan

Menurutnya, AKP Stepanus seharusnya dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

Berita Rekomendasi

Dalam kasus ini, ia menilai AKP Stepanus telah melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor. Dalam kasus ini, dia terancam hukuman pidana.

"Ancaman pidananya bisa penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 Miliar," tukasnya.

Sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri Stepanus Robin Pattuju resmi mengenakan rompi oranye bersama pengacara bernama Maskur Husain.

Baca juga: Penyidik KPK AKP Stepanus Kenal Azis Syamsuddin lewat Ajudan

Keduanya ditahan usai dijadikan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial tahun 2020-2021.

Setelah merampungkan konferensi pers penetapan tersangka, Stepanus dan Maskur digiring petugas KPK menuju mobil tahanan pada pukul 23.24 WIB.

Stepanus yang berada di depan, berjalan dengan cepat. Ia enggan berkomentar terkait perkara yang menjeratnya. Stepanus juga terlihat menunduk.

Sementara Maskur yang mengekor Stepanus juga tidak membuka suara. Keduanya langsung menaiki mobil tahanan.

Untuk kepentingan penyidikan, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap Stepanus dan Maskur masing-masing untuk 20 hari kedepan terhitung dimulai 22 April 2021 sampai dengan 11 Mei 2021.

"SRP ditahan pada Rutan KPK Gedung Merah Putih. MH ditahan pada Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021) malam.

Sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan rutan KPK, para tersangka akan lebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C1.

Sedangkan bagi tersangka M. Syahrial saat ini masih dalam proses pemeriksaan intensif. Wali Kota Tanjungbalai itu diperiksa di Polres Tanjungbalai.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Stepanus, Syahrial, dan Maskur Husain sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.

Suap diduga diberikan agar Stepanus bisa membantu supaya penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang menjerat Syahrial tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh KPK
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas