Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kubu Rizal Djalil Tolak dan Keberatan terhadap Tuntutan Jaksa

Kubu Rizal Djalil menolak dan keberatan terhadap tanggapan jaksa. Alasannya, banyak hal yang belum bisa dijawab oleh jaksa dalam tuntutannya.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kubu Rizal Djalil Tolak dan Keberatan terhadap Tuntutan Jaksa
tribunnews.com, Danang Triatmojo
Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus korupsi Anggota IV BPK RI Rizal Djalil 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang kasus korupsi proyek pembangunan Jaringan Distribusi Utama Sistem Penyediaan Air Minum Ibu kota Kecamatan (JDU SPAM IKK) Hongaria paket 2 pada Kementerian PUPR, untuk terdakwa eks Anggota IV BPK RI Rizal Djalil.

Dalam sidang agenda pembacaan duplik atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU), kubu Rizal Djalil menolak dan keberatan terhadap tanggapan jaksa. Alasannya, banyak hal yang belum bisa dijawab oleh jaksa dalam tuntutannya.

"Terdakwa Rizal Djalil dan penasihat hukum terdakwa Rizal Djalil dengan tegas menolak dan keberatan terhadap replik atau tanggapan penuntut umum tersebut. Karena banyak hal yang masih belum terjawab didalam penuntutan a quo," kata kuasa hukum Rizal Djalil, Soesilo Aribowo membaca duplik, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/4/2021).

Atas hal ini, Soesilo menegaskan bahwa jaksa dalam surat dakwaannya baik dakwaan pertama maupun kedua, tidak dapat membuktikan secara sah dan meyakinkan menurut hukum bahwa kliennya melakukan perbuatan sebagaimana yang dituangkan jaksa.

"Kami penasihat hukum terdakwa Rizal Djalil tetap berpendapat bahwa dakwaan penuntut umum baik dakwaan pertama maupun dakwaan kedua tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," tegas Soesilo.

Sebelumnya Rizal Djalil dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Berita Rekomendasi

Jaksa menyatakan Rizal Djalil terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) sesuai dengan barang bukti yang didapat.

Ia terbukti menerima suap senilai 100.000 dollar Singapura atau senilai Rp 1 miliar dari Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo.

Hal yang memberatkan tuntutan, jaksa menilai terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi.

Rizal Djalil yang merupakan mantan Anggota IV BPK juga dinilai mencoreng nama lembaga pemeriksa pengelolaan keuangan negara tersebut.

Sementara dalam dakwaan jaksa, Rizal Djalil selaku anggota IV BPK mengupayakan agar PT Minarta Dutahutama mendapat proyek di lingkungan Kementerian PUPR.

Rizal juga mengenalkan Leonardo Jusminarta Prasetyo ke sejumlah pejabat PUPR, hingga akhirnya mendapatkan proyek pekerjaan konstruksi pengembangan JDU SPAM IKK Hongaria Paket 2 TA 2017-2018, yang lokasi pengerjaannya di wilayah Pulau Jawa meliputi Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas