Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Serahkan AKP Stepanus Robin Diproses Secara Pidana Jika Terbukti Terlibat Kasus Pemerasan

Rusdi menambahkan pihaknya juga masih belum bisa berbicara banyak mengenai status keanggotaan AKP Stepanus Robin. 

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polri Serahkan AKP Stepanus Robin Diproses Secara Pidana Jika Terbukti Terlibat Kasus Pemerasan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). KPK menetapkan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Kepolisian RI menyerahkan penyidik KPK asal Polri AKP Stepanus Robin Pattuju diproses secara pidana jika terbukti terlibat kasus pemerasan terhadap Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan pihaknya masih tengah menunggu proses penyidikan yang ditangani oleh KPK terlebih dahulu.

"Kalau terbukti pemerasan ya sudah pidana itu. Sudah sangat nyata itu, kalau terbukti pemerasannya itu sudah masuk pidana," kata Rusdi kepada wartawan, Jumat (23/4/2021).

Lebih lanjut, Rusdi menambahkan pihaknya juga masih belum bisa berbicara banyak mengenai status keanggotaan AKP Stepanus Robin. 

Baca juga: Penyidik KPK AKP Stepanus Kenal Azis Syamsuddin lewat Ajudan

Dia kembali menegaskan Polri masih menunggu proses hukum yang ditangani oleh KPK.

"Yang jelas kita menghargai proses sekarang yang sedang berjalan di KPK. Itu kita hargai, Polri menghargai itu. Kita tunggu saja proses yang sedang dilaksanakan di internal KPK," pungkasnya.

Sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri Stepanus Robin Pattuju resmi mengenakan rompi oranye bersama pengacara bernama Maskur Husain.

Berita Rekomendasi

Keduanya ditahan usai dijadikan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial tahun 2020-2021.

Setelah merampungkan konferensi pers penetapan tersangka, Stepanus dan Maskur digiring petugas KPK menuju mobil tahanan pada pukul 23.24 WIB.

Stepanus yang berada di depan, berjalan dengan cepat.

Ia enggan berkomentar terkait perkara yang menjeratnya.

Stepanus juga terlihat menunduk.

Sementara Maskur yang mengekor Stepanus juga tidak membuka suara.

Keduanya langsung menaiki mobil tahanan.

Untuk kepentingan penyidikan, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap Stepanus dan Maskur masing-masing untuk 20 hari kedepan terhitung dimulai 22 April 2021 sampai dengan 11 Mei 2021.

"SRP ditahan pada Rutan KPK Gedung Merah Putih. MH ditahan pada Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021) malam.

Sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan rutan KPK, para tersangka akan lebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C1.

Sedangkan bagi tersangka M. Syahrial saat ini masih dalam proses pemeriksaan intensif. Wali Kota Tanjungbalai itu diperiksa di Polres Tanjungbalai.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Stepanus, Syahrial, dan Maskur Husain sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.

Suap diduga diberikan agar Stepanus bisa membantu supaya penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang menjerat Syahrial tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh KPK. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas