Resmi Pakai Rompi Oranye, Penyidik KPK Bungkam dan Tertunduk
Stepanus yang berada di depan, berjalan dengan cepat. Ia enggan berkomentar terkait perkara yang menjeratnya. Stepanus juga terlihat menunduk.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri Stepanus Robin Pattuju resmi mengenakan rompi oranye bersama pengacara bernama Maskur Husain.
Keduanya ditahan usai dijadikan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial tahun 2020-2021.
Setelah merampungkan konferensi pers penetapan tersangka, Stepanus dan Maskur digiring petugas KPK menuju mobil tahanan pada pukul 23.24 WIB.
Baca juga: Penyidik KPK Kenal Wali Kota Tanjungbalai Lewat Wakil Ketua DPR Aziz Syamsudin
Stepanus yang berada di depan, berjalan dengan cepat. Ia enggan berkomentar terkait perkara yang menjeratnya. Stepanus juga terlihat menunduk.
Sementara Maskur yang mengekor Stepanus juga tidak membuka suara. Keduanya langsung menaiki mobil tahanan.
Untuk kepentingan penyidikan, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap Stepanus dan Maskur masing-masing untuk 20 hari kedepan terhitung dimulai 22 April 2021 sampai dengan 11 Mei 2021.
"SRP ditahan pada Rutan KPK Gedung Merah Putih. MH ditahan pada Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021) malam.
Sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan rutan KPK, para tersangka akan lebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C1.
Baca juga: Wali Kota Tanjungbalai Diperiksa KPK Selama Lima Jam
Sedangkan bagi tersangka M. Syahrial saat ini masih dalam proses pemeriksaan intensif. Wali Kota Tanjungbalai itu diperiksa di Polres Tanjungbalai.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Stepanus, Syahrial, dan Maskur Husain sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.
Suap diduga diberikan agar Stepanus bisa membantu supaya penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang menjerat Syahrial tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh KPK.