Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selain Tidak Mudik, Jokowi, Ma’ruf Amin dan Anggota Kabinet Juga Tak Menggelar Open House Lebaran

Selain tidak mudik, Presiden, Wapres, dan para kabinetnya juga tidak akan menggelar buka puasa bersama dan open house pada Idul Fitri 2021.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Selain Tidak Mudik, Jokowi, Ma’ruf Amin dan Anggota Kabinet Juga Tak Menggelar Open House Lebaran
Kompas Tv https://www.youtube.com/watch?v=u8CZ49jSsC0
Perusahaan otobus akan menaikan harga tiket lebih awal, mengingat adanya pelarangan mudik lebaran pada 6 -17 Mei 2021 mendatang 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma'ruf Amin, dan para Menteri dan Kepala Lembaga Kabinet Indonesia Maju tidak ada yang mudik pada lebaran 2021, Mei mendatang.

"Saya bisa menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden, semua Menko semua menteri, semua kepala lembaga itu tidak ada satupun yang pulang kampung atau mudik lebaran, tidak ada satupun," kata Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman di Komplek Kemensetneg, Jakarta, Kamis (22/4/2021).

Keputusan tersebut, kata Fadjroel, merupakan bentuk teladan agar masyarakat tidak melakukan mudik, karena pemerintah telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik pada Idul Fitri 2021.

"Karena teladan seperti itu diperlukan oleh masyarakat," katanya.

Selain tidak mudik, Presiden, Wapres, dan para kabinetnya juga tidak akan menggelar buka puasa bersama dan open house pada Idul Fitri 2021. Hal itu untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

"Karena Covid-19 ini masih mematikan," pungkasnya.

Perketat Perjalanan

Berita Rekomendasi

Sementara itu, pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memperketat aturan perjalanan terkait larangan mudik dan Lebaran 2021.

Satgas Covid-19 mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.

Melalui surat yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo itu, ditegaskan, maksud dari addendum (tambahan klausul) Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021).

Satgas Covid-19 menilai, peningkatan arus pergerakan penduduk ini berpotensi meningkatkan penularan kasus Covid-19 antar daerah pada masa sebelum dan sesudah periode penundaan kegiatan mudik diberlakukan.

Baca juga: Syarat Baru Bepergian selama Larangan Mudik 22 April-24 Mei: Wajib Ada Hasil Rapid Test 1x24 Jam

Adanya Addendum SE No 13 Tahun 2021 ini, karena adanya hasil survei pasca penetapan peniadaan mudik selama masa lebaran 2021 dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan.

Dalam hasil survei tersebut, disebutkan adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 dari periode peniadaan mudik lebaran 2021.

Selain itu pada Addendum SE No 13 Tahun 2021 ini, ada penambahan beberapa ketentuan pada pelaku perjalanan dalam negeri mulai 22 April hingga 5 Mei 2021.

Ketentuan para pelaku perjalanan dalam negeri yang ingin melakukan perjalanan pada H-14 dan H+7 peniadaan mudik, harus menyertakan surat keterangan hasil tes rapid antigen, RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam yang menggunakan moda transportasi mudik seperti angkutan udara, darat, laut dan kereta api antar kota.

Sementara itu untuk pelaku perjalanan dalam negeri yang melakukan mobilitas dengan transportasi darat pribadi, harus melakukan tes rapid antigen atau RT-PCR dalam kurun waktu `1x24 jam atau dapat melakukan tes GeNose C19 di rest area untuk melanjutkan perjalanan.

Kemudian anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan melakukan tes RT-PCR dan rapid antigen atau GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

Selama masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

"Tujuan Addendum Surat Edaran yang diteken pada 21 April ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan," ungkap Doni dalam SE itu.

Baca juga: PO Safari Dharma Raya Upayakan Syarat Rapid Antigen, Antisipasi Pengetatan Jelang Larangan Mudik

Sedangkan, periode H - 14 menjelang masa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam Addendum Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 22 April 2021 sampai dengan tanggal 5 Mei 2021.

Sementara, periode H + 7 pascamasa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam Addendum Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021.

"Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021, serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan situasi terakhir di lapangan," tegas Doni. (Tribun Network/Taufik Ismail/Hari Darmawan/Fransiskus Adhiyuda/sam)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas