Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

THR Akan Dibayarkan Penuh Paling Lambat H-7 Lebaran, Simak Ketentuannya Berikut Ini

Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2021 bagi para pekerja akan dibayarkan secara penuh, paling lambat 7 hari sebelum lebaran, berikut ketentuannya.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in THR Akan Dibayarkan Penuh Paling Lambat H-7 Lebaran, Simak Ketentuannya Berikut Ini
Kompas.com
Ilustrasi uang THR - Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2021 bagi para pekerja akan dibayarkan secara penuh, paling lambat 7 hari sebelum lebaran. 

TRIBUNNEWS.COM - Tunjangan Hari Raya bagi para pekerja pada tahun ini, akan dibayarkan secara penuh dan tepat waktu.

Ketentuan mengenai pemberian THR kepada para pekerja, tertulis pada Surat Edaran Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi para pekerja atau buruh di perusahaan.

Pada ketentuan tersebut juga dituliskan bahwa THR rencananya akan dibayarkan paling lambat 7 hari menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Baca juga: THR PNS Tahun 2021 Cair H-10 Sebelum Idul Fitri dan Dibayar Penuh, Simak Jumlah Besarannya

Baca juga: THR 2021: Ini Perhitungan THR serta Ketentuan Perusahaan yang Tidak Mampu Bayar THR

Berikut Ketentuan Mengenai Pembayaran THR Keagamaan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016:

1. THR Keagamaan diberikan kepada:

a. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

b. Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Berita Rekomendasi

2. Besaran THR Keagamaan:

a. Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.

b. Bagi pekerja atau butuh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan [Masa kerja/12] x 1 (satu) bulan upah.

c. Bagi pekerja/ buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, upah 1 bulan dihitung sebagai berikut:

- Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

- Pekerja/buruh yang telah mmpunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

3. THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya Keagamaan

Bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan berakibat tidak mampu memberikan THR Keagamaan tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, Gubernur dan Bupati/Walikota diminta untuk mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

1. Memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan dengan itikad baik.

Kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis yang memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum hari raya keagamaan tahun 2021 pekerja/buruh yang bersangkutan.

2. Meminta perusahaan agar dapat membuktikan ketidakmampuan untuk membayar THR Keagamaan tahun 2021 secara tepat waktu kepada pekerja/buruh, berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan.

3. Memastikan kesepakatan mengenai pembayarann THR Keagamaan, tidak menghilangkan kewajibkan pengusaha untuk membayar THR Keagamaan tahun 2021 kepada pekerja/buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Meminta perusahaan yang melakukan kesepakatan dengan pekerja/buruh, melaporkan hasil kesepakatan tersebut kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setempat paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Baca juga: Percepatan Bansos dan THR Dinilai Bisa Dongkrak Daya Beli

Baca juga: THR Wajib Dibayar Penuh dan Tepat Waktu, Berikut Penjelasan dari Menteri Ketenagakerjaan RI

Dikutip dari Instagram @kemnaker, terdapat sanksi pelanggaran apabila THR tidak dibayarkan atau telat dibayarkan.

- Telat Membayar THR, perusahaan akan mendapatkan denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar.

Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja atau buruh.

- Tidak Membayar THR, maka perusahaan akan terkena sanksi administratif sebagai berikut:

> teguran tertulis

> pembatasan kegiatan usaha

> penghentian sementara sebagian atau sleuruh alat produksi

> pembekuan kegiatan usaha.

Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha atau perusahaan untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh.

Posko THR 2021

Sementara bagi para pekerja atau buruh yang mengalami permasalahan mengenai pembayaran THR, dapat melaporkan ke Posko THR 2021.

Menaker, Ida Fauziyah telah meluncurkan Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 di Kementerian Ketenagakerjaan.

Masyarakat dapat megakses Posko ini melalui 2 cara yaitu secara luring dan daring.

Masyarakat dapat mengakses https://bantuan.kemnaker.go.id atau menghubungi Call Center 1500-630.

Sementara untuk posko tatap muka berada di PTSA Kemnaker Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 51, Gedung B Lantai 1, DKI Jakarta pukul 08.00-15.00 WIB.

Dipastikan bahwa pelayanan luring/tatap muka bisa dilakukan dengan menggunakan protokol kesehatan.

Posko ini akan berdiri hingga 20 Mei 2021 (selama jam kerja).

Ida Fauziyah juga mengimbau gubernur, bupati, dan walikota untuk membuka posko ini daerahnya masing-masing.

Pembentukan posko THR 2021 di Kemnaker bertujuan untuk memberikan pelayanan informasi, konsultasi, memantau pelayanan pengaduan pembayaran THR, memantau pelaksanaan penegakan hukum, dan koordinasi terkait hasil pelaksanaan penegakan hukum pembayaran THR Keagamaan kepada instansi lain.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Pembayaran Tunjangan Hari Raya Pegawai 2021

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas