Ikuti Aturan, Garuda Indonesia Perketat Operasional Penerbangan Penumpang
Maskapai nasional Garuda Indonesia memastikan terus melakukan pengetatan perjalanan di seluruh operasional penerbangannya.
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bambang Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Maskapai nasional Garuda Indonesia memastikan terus melakukan pengetatan perjalanan di seluruh operasional penerbangannya.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra menjelaskan, hal tersebut dilakukan perusahaan sejalan dengan arahan Pemerintah.
"Kita pasti ikut aturan terkait surat edaran satgas Covid-19 terbaru," jelas Irfan saat dihubungi Tribunnews, Sabtu (24/4/2021).
Seperti diketahui, Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Addendum Surat Edaran (SE) No 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadan.
Dalam Addendum SE tersebut, disebutkan bahwa akan mengatur pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri pada H-14 peniadaan mudik 22 April 2021 sampai 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik pada 18-24 Mei 2021.
Peniadaan mudik sendiri menurut SE Satgas Covid-19 No 13 Tahun 2021, akan berlangsung mulai 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021 yang melarang masyarakat untuk pulang ke kampung halaman mereka pada periode tersebut.
Baca juga: Bandara Soetta Tetap Layani Penerbangan Reguler Meski Ada PPDN
Garuda Indonesia sebelumnya juga sudah menyatakan dukungannya terkait kebijakan larangan Mudik Lebaran pada periode 6-17 Mei 2021.
Irfan menyebutkan, pihaknya sangat mendukung kebijakan ini yang menjadi upaya percepatan penanganan kasus Covid-19 di Indonesia.
"Percepatan penanganan Covid-19 ini tentunya butuh partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat, termasuk para pelaku industri jasa transportasi udara," jelasnya.
Garuda Indonesia sendiri, lanjut Irfan, akan turut berperan aktif dalam upaya penanganan pandemi Covid-19 dengan memastikan ketersediaan konektivitas udara bagi masyarakat yang masuk dalam kategori dikecualikan dari ketentuan larangan mudik.
"Dalam menyediakan layanan penerbangan ini, tentunya dengan tetap mengacu pada syarat perjalanan dan regulasi yang berlaku," kata Irfan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.